Tafsir Ibnu Katsir dan Keindonesiaan
Oleh : Dudung Badrun
Bertolak dari tafsir Ibnu Katsir dalam QS 4:59 dikaitkan terhadap keindonesiaan dalam penentuan 1 Ramadhan,1 Syawal dan 1 Dzulhijah,apakah Kementerian Agama yang menetapkan isbat tsb sebagai Ulil Amri?
Terlebih, dahulu kita harus melihat entitas Negara dan sistim hukumnya.
Indonesia negara berdasar Pancasila dan UUD 1945,Negara bangsa yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia.
Dalam ketentuan pasal 29 ayat ( 2 ) UUD 1945 menyatakan ” negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’
UU nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian,Kementerian Agama mempunyai tugas penyelenggaraan urusan pemerintah dibidang agama untuk membantu Presiden dalam.menyelenggarakan pemerintahan negara.
Ketentuan pasal 22 ayat ( 1) UU no 39 tentang HAM menyatakan bahwa hak bersama adalah salah satu hak asasi manusia ( HAM) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau dikenal dengan istilah non derrogable rights.
Dalam penentuan tanggal 1 Ramadhan,tanggal 1 syawal, dan tgl 1 Dzulhijjah, ulil Amri yaitu yang mempunyai otoritas ahli ilmu Falak terdapat dua madzhab yaitu madhab wujudul hilal dan madhab imkanu ru’ya.
Madzhab wujudul hilal telah dapat menentukan kapan jatuhnya tgl 1 Ramadhan,tanggal 1 Syawal dan tgl 1 Dzulhijjah,madzhab ini diikuti oleh kalender Hijriyah global dan Muhammadiyah.
Sedangkan imkanu ru’yah diikuti oleh NU dan ormas lainnya dalam sidang isbat kementerian agama.
Yang menjadi masalah serius dalam ketatanegaraan yaitu Menteri Agama ikut berpihak kepada salah satu madzhab keyakinan ummat Islamya yaitu menetapkan tgl 1 Ramadhan,tgl 1 Syawal dan tgl 1 Dzulhijja dalam bentuk isbat Menteri Agama terhadap hasil rukyatul hilal yang dianut oleh madzhab imkanu ru’yah melalui Isbat Menteri Agama,padahal isbat Menteri Agama tersebut bertentangan dg ketentuan pasal 29 ayat ( 2) UUD 1945 Jo pasal 22 ayat ( 1) UU no 39 tahun 1999 tentang HAM Jo UU no 39 tahun 2008 yang dirubah oleh UU no 61 tahun 2024 tentang Kementerian Negara Jo UU no 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.**
Jakarta, 28 Februari 2026
——–
![]()
