Penyelesaian Perkara Pidana Anak Dengan Kearifan Adat Indramayu

Penyelesaian Perkara Pidana Anak Dengan Kearifan Adat Indramayu


Penulis : H.Dudung Badrun, S.H., M.H.
( Advokat )


Barusan, dari desa kelahiran di Segeran Kidul seharian menghirup udara segar di kebun mangga.
Sholat magrib di Masjid Alfataa Segeran Kidul, bertemu dengan salah seorang jamaah berinisial A, dia mengeluh hari ini belum dapat pekerjaan mijit, ana tanya kenapa begitu sedih?

Ternyata, anaknya yang perempuan siswi kelas XI berumur masuk 17 tahun sudah hamil 7 bulan, sementara menantunya juga sama- sama orang miskin.
Namun agak terhibur dia, karena seangkatan anaknya berinisial F dua orang dari desa Segeran Lor dari sekolah yang sama dan seumuran, bersekolah di SMA Swasta di Segeran Kidul, juga hamil .

Memang remaja di Indramayu gairah untuk hamil ?

Realita demikian sepertinya hal yang lumrah.Dan beruntung pemerintah Desa maupun Pemda juga tidak peduli, sehingga tidak menjadi perkara hukum dimaksud dalam UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak.

Realita demikian menjadikan Indramayu sulit mengejar ketertinggalan dengan daerah lain.

Bagusnya, dapat diselesaikan secara adat oleh masyarakat yaitu dinikahkan secara Islam oleh seorang ustadz.

Mungkin UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam ketentuan pasal 1 angka 1 yang menyebutkan, anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistim peradilan pidana anak,ketentuan pasal 1 angka 4 yang disebut anak adalah anak yang berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun, dalam penerapannya di Indramayu dapat menjadi roll tidak diperlakukan karena masyarakat dapat menyelesaikan secara adat yaitu dikawinkan secara syariat Islam dengan lelaki yang menghamilinya.**

Indramayu, 26 Oktober 2025
—-

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!