Taruhan ( Botoan) Budaya Indramayu ?
Oleh Dudung Badrun
( Advokat & Ketua Umum Pegiat Sosial Ekonomi Desa Nusantara )
Hiruk Pikuk Pemilihan Kuwu Serentak Indramayu tahu 2025 pada tanggal 10 Desember 2025 menjadi pengetahuan umum dan sumber yang dapat dipercaya, yaitu tokoh petani yang berinisial S mengatakan;
Pertama,ketika mendaftarkan Balon terjadi Taruhan antara tokoh yang berinisial haji A dengan Tokoh berinisial T, dengan obyek taruhan Balon S masuk menjadi Calon atau tidak.
Ternyata dalam taruhan tersebut yang menang adalah T sedangkan pilihan taruhan S tidak masuk sebagai Calon Pemilihan Kuwu di desa Segeran Kidul tahun 2025.
Kedua,Ketika pemilihan Kuwu berlangsung juga antara timses dari Lima calon juga melakukan botoan (Taruhan).
Perilaku taruhan juga berdasarkan sumber yang dapat dipercaya seperti tokoh berinisial A dari desa Tinumpuk,tokoh berinisial W dari kecamatan Tukdana,tokoh berinisial T dari kecamatan Anjatan dan tokoh berinisial Z dari Patrol.
Jika realita Taruhan (botoan) yang masip dalam pemilihan Kuwu menunjukan eksistensi taruhan (botoan) menjadi budaya masyarakat Indramayu.
Dengan demikian bisa jadi Taruhan ( botoan) bukan tindak pidana judi, karena tidak masuk tindak pidana judi yang dimaksud dalam UU nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu diatur dalam pasal 66 ayat ( 1) huruf f Jo pasal 597.**
Indramayu, 7 Januari 2026
——-
![]()
