Penyadapan Terhadap Presiden Adalah Perilaku Pengkhianat Yang Harus Tuntas Diusut

Penyadapan Terhadap Presiden Adalah Perilaku Pengkhianat Yang Harus Tuntas Diusut

Oleh : Jacob Ereste

Penyadapan terhadap Presiden oleh aparatur negara yang masih aktif sebagai pekerja untuk negara dan pemerintah jelas bertujuan buruk, setidaknya masuk katagori makar untuk menguasai pemerintahan. Karena itu, siapapun yang terlibat perlu diusut tuntas agar tidak ada lagi musuh dalam selimut yang bisa berulah dengan berbagai cara lain, seperti fenomena kehadiran Joko Widodo yang sudah berulang kali mangkir menghadiri sejumlah persidangan sebelumnya, tapi pada pasca penangkapan sejumlah petinggi Kepolisian, tiba-tiba mau hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis. 5 November 2026. Keruan saja, 5 ribu lebih aparat dikerahkan, seperti jelas hendak mengantisipasi gejala untuk memancing di air keruh, karena dapat dipastikan akan membuat kerusuhan untuk membelokkan opini publik yang sudah terlanjur memanas, akibat dari perilaku tercela sejak Pemilu 2024 hingga hari ini yang terus gaduh di negeri ini.

Agaknya, peristiwa penggrebekan Pondok Pesantren Putri di Sukoharjo. Jawa Tengah, pun ada keterkaitan dengan upaya menciptakan kegaduhan itu, sehingga perlu diusut tuntas untuk membersihkan aparat Kepolisian yang sangat terkesan berada pada posisi sempalan, setidaknya untuk mendiskreditkan institusi Polri yang tengah dibenahi oleh Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto yang sangat meyakinkan tawadduk di jalan lurus.

Karena itu wajar, pernyataan sikap warga masyarakat Banten mulai mengungkapkan dukungan serta siap berada di barisan terdepan dengan sikap jawara dan ulama yang dipegang teguh oleh Suyudi Ario Seto sebagai putra Banten yang patut dibanggakan menjawa marwah para leluhur serta nama baik warga masyarakat tetap komitmen dan konsisten untuk menjadi benteng bagi bangsa dan negara Indonesia mewujudkan cita-cita luhur kemerdekaan bangsa Indonesia untuk mencapai kesejahteraan yang adil dan makmur.

Oleh karena itu, semua personil Polri yang cukup layak dan pantas diduga beraviliasi pada upaya makar, seperti yang layak dan pantas diduga terhapat pelaku penggreban Pondok Pesanter Putri di Sukoharjo, Jawa Tengah patut diusut tuntas, mulai dari perintah pelaksanaan operasi, mulai dari tingkat Polsrk, Polres hingga Polda Jawa Tengah untuk dapat dibongkar operasi yang sangat janggal itu, seperti terkait dengan kejadian mendadak tiba-tiba Joko Widodo mau hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Padahal, dari sejumlah acara persidangan sebelumnya yang terkait dengan digaasn ijazah palsu milik Joko Widodo selalu mangkir, tak hendak datang untuk memenuhi panggilan pengadilan. Tapi pafa paska peristiwa penangkan sejumlah petinggi Polri yang cukup kuat diduga terafiliasi pada “Geng Solo” terpaksa harus diantisipasi dengan mengerahkan aparat keamanan dengan kekuatan ekstra lebih dari 5 ribu personil. Begitu juga dengan penarikan sejumlah Pasukan TNI ke Ibu Kota Jakarta sejak penangkapan sejumlah petinggi Polri yang telah menjadi tertuduh sebagai pelaku tindak penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Lalu motif dari tindak penyadapan yang sangat jelas membelot dari prosedur hukum dan tata aturan dari pejabat negara menyadap pembicaraan Kepala Negara jelas suatu perbuatan bertujuan jahat. Mengapa harus melakukan pemantauan terhadap pembicaraan terbatas yang dilakukan oleh Presiden ?

Jadi jelas pembelotan prosedur ini sungguh janggal dan ganjil, karena tidak seharus dilakukan oleh pejabat negara yang tengah aktif dan tidak memiliki izin resmi langsung dari Presiden. Artinya jelas, isyarat ini harus menjadi perhatian serius dari Presiden dan patut mendukung penuh langkah-langkah Kapolri untuk membersihkan semua unsur benalu sekecil apapun yang hendak menggerogoti kekuatan pemerintah untuk membangun bangsa dan negara Indonesia untuk terus maju berkembang menuju Indonesia yang lebih baik, nyaman, aman dan harmoni mencapai negeri yang penuh makna Baldatun Thoyyibatun Wa Rabbun Ghafur.

Jadi jelas dan pasti, penyadapan terhadap pembicaraan yang bersifat terbatas dari seorang Presiden adalah perbuatan jahat, bukan saja tidak etis, tapi juga jelas bertujuan mskar. Katena itu, tak hanya Kapolri yang harus melakukan pembersihan fi tubuh Polri, tapi juga Presiden harus menseleksi ulang semua anggota Kabinet Merah Putih dengan segenap pembantu lainnya yang akan terus melakukan penggembosan dengan cara dan langgam kerja para pengkhianat. Maka itu, pembersihan tergadap para pengkhianat harus tuntas dienyahkan sampai ke akar-akarnya yang akan terus bergrilya dalam gelap.


Banten, 6 November 2026
—-

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!