INDRAMAYU-JAYA-NEWS.COM – Kasus pembunuhan sadis di Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, terus menyita perhatian publik. Setelah keluarga korban menyampaikan bantahan terhadap rilis Polres Indramayu, kini muncul tanggapan dari Pakar Sosiologi Kriminologi Prof. Dr. Hj. Ciek Julyati Hisyam, M.M., M.Si., yang menilai kasus ini masih menyimpan banyak kejanggalan.
Prof. Ciek adalah Guru Besar Ilmu Sosiologi Perilaku Menyimpang di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH), Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Beliau dikukuhkan sebagai Guru Besar pada 12 Juni 2025 dan telah mengabdi sebagai dosen selama 37 tahun, dengan kepakaran di bidang sosiologi hukum dan sosiologi perilaku menyimpang.
Dengan latar belakang keilmuan tersebut, Prof. Ciek menyampaikan pandangannya terkait kasus Kalianyar melalui pesan WhatsApp kepada redaksi.
Melalui pesan tersebut, Prof. Ciek menyampaikan bahwa motif pelaku berbeda dengan laporan keluarga korban. Begitu pula dugaan perbuatan pelaku yang dinilai berbeda dengan pengakuan keluarga korban.
“Menurut saya kasus ini banyak kejanggalan, motif pelaku berbeda dengan laporan keluarga korban. Dugaan perbuatan pelaku berbeda dengan pengakuan keluarga korban,” ujar Prof. Ciek Julyati Hisyam, Jumat 6 November 2026 pagi.
Menurutnya, perbedaan tersebut menjadi alasan mengapa aparat kepolisian perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap pelaku, tetapi juga terhadap keluarga korban.
“Polisi perlu melakukan pemeriksaan terhadap keluarga korban juga. Kenapa terjadi seperti itu, karena kronologis yang disampaikan keluarga berbeda dengan kronologis pelaku yang dirilis Polres,” katanya.
Prof. Ciek menilai, pemeriksaan ulang diperlukan agar motif, motivasi, dan tujuan dari masing-masing pihak yang memberikan kesaksian dapat diketahui kebenarannya secara terang.
“Sebaiknya diperiksa kembali agar motif, motivasi dan tujuan pelaku dan keluarga korban dalam memberikan kesaksian dapat diketahui kebenarannya,” tegasnya.
Sebelumnya, suami korban, H. Dudung Badrun, S.H., M.H., telah menyampaikan bantahan terhadap rilis Polres Indramayu. Ia membantah motif dendam dan isu korban sering menghina pelaku, menyebutnya sebagai fitnah keji. Ia juga mempertanyakan durasi kejadian selama 4 jam, adanya 5 titik darah di TKP, dugaan mutilasi, hingga hilangnya harta ratusan juta dan emas ratusan gram.
Di sisi lain, Polres Indramayu dalam rilisnya menyampaikan kronologis berdasarkan keterangan tersangka F dan W. Perbedaan dua versi inilah yang menurut Prof. Ciek harus didalami penyidik agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.
Prof. Ciek berharap penyidik Polres Indramayu dapat bekerja secara profesional, transparan, dan objektif dengan membuka seluruh alat bukti, termasuk hasil otopsi, rekaman komunikasi, dan hasil pemeriksaan terhadap semua saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Indramayu belum memberikan tanggapan resmi atas perbedaan kronologis yang disampaikan keluarga korban maupun atas dorongan untuk melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh tersebut.
Redaksi JAYA-NEWS.COM tetap membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang terkait dalam perkara ini, baik dari pihak Polres Indramayu, keluarga korban, maupun pihak lainnya, demi pemberitaan yang berimbang.
Tim Liputan: Wari / Carjito / Absal
Editor: Nuryaji
—-
![]()
