JAKARTA-JAYANEWS.COM – Dugaan perbuatan melawan hukum terkait penggunaan lahan warga untuk operasional MRT kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebanyak 40 warga menggugat Pemda DKI Jakarta c.q Dinas Bina Marga sebagai Tergugat I, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagai Tergugat II, dan PT MRT Jakarta sebagai Tergugat III.
Gugatan diajukan melalui kuasa hukum dari Law Firm Keadilan Damai (KD) & Partners, yakni Advokat Kordi Hasugian, S.H., M.Kn., Riswanto, S.Psi., S.H., M.Kn., dan Nendang Yusup, S.H., M.Kn., C.PM.
Berdasarkan gugatan, para penggugat yang berdomisili di Jakarta Selatan mengklaim memiliki lahan seluas 3.478 meter persegi. Namun sebagian lahan seluas 304 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik NIB 09.02.000028315.0 disebut dikuasai untuk pembangunan infrastruktur MRT.
Objek sengketa berlokasi di Jalan RS Fatmawati RT 008/RW 001, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, di kawasan Stasiun MRT Blok A koridor Lebak Bulus – Bundaran HI.
Para penggugat mendalilkan tindakan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum.
Dalam petitum, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum membayar ganti rugi materil Rp12.736.080.000 berdasarkan NJOP, serta ganti rugi immateril Rp2.604.673.000.
Total ganti rugi yang dituntut mencapai Rp15.340.753.000 atau Rp15,34 miliar, plus tuntutan subsider ex aequo et bono.
Perkara dijadwalkan putusan pada Jumat (16/10/2026).
Kontributor: Lasman Simanjuntak
Editor : Nuryaji
——
![]()
