Polres Metro Bekasi Bersama Satresmob Bareskrim Polri Ungkap Sindikat “Geser Tas”, Empat Pelaku Diamankan

Polri Ungkap Sindikat “Geser Tas”, Empat Pelaku Diamankan

BEKASI-JAYA-NEWS.COM – Polres Metro Bekasi bersama Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan modus “geser tas” yang terjadi di outlet kopi kawasan AEON Mall Deltamas, Jalan Ganesha Boulevard, Hegarmukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu, 26 September 2026.

Aksi pencurian tersebut menimpa seorang warga negara China dan terekam kamera CCTV. Rekaman tersebut sempat viral di media sosial hingga menyita perhatian publik.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit III Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi berkolaborasi dengan Unit II Satresmob Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra melakukan penyelidikan intensif di TKP, mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku serta kendaraan yang digunakan. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga wilayah Purwakarta.

Pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku di Rest Area KM 88B Purwakarta.

Hasil pengembangan membawa petugas ke sebuah kontrakan di wilayah Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Di lokasi tersebut diamankan satu unit mobil berwarna putih yang identik dengan kendaraan yang terekam CCTV saat kejadian.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni satu file rekaman CCTV, satu unit mobil, beberapa unit telepon seluler, satu buah tas milik korban, serta pakaian yang diduga digunakan saat beraksi.

Modus yang digunakan para pelaku dikenal dengan istilah “geser tas”, yakni mengambil tas atau barang berharga milik pengunjung kafe atau mal yang diletakkan di atas meja maupun kursi saat perhatian korban teralihkan.

Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mendalami keterkaitan kelompok ini dengan aksi serupa di sejumlah lokasi lain, diantaranya Mall Semanggi Setiabudi Jakarta Selatan, Summarecon Mall Serpong Tangerang, kawasan PIK 1, The Grand Outlet Karawang, dan Paskal Shopping Centre Bandung.

Keempat terduga pelaku beserta barang bukti kini dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berada di pusat perbelanjaan, kafe, maupun restoran. Tas, ponsel, dompet dan barang berharga agar selalu dalam pengawasan dan tidak ditinggalkan di atas meja atau kursi.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana dapat segera melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi layanan 110 dan Call Center Polres Metro Bekasi 0811-1939-110.

Sumber: Humas Polres Metro Bekasi
Penulis : Haris Pranatha
Editor : Nuryaji
—–

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!