DEVI SILVIA ANGGRAINI: SEKOLAH UTAMAKAN PERLINDUNGAN ANAK, MEDIA JAGA IDENTITAS

Desi Silvia Angraini: Sekolah Utamakan Perlindungan Anak, Media Jaga Identitas

PEKANBARU-JayaNews.com – Kabid Probono PBH Peradi Pekanbaru, Desi Silvia Angraini, S.H., mengingatkan sekolah dan media mengedepankan perlindungan anak dalam penanganan dan pemberitaan kasus dugaan asusila dan kekerasan yang melibatkan anak.

Menurut Desi, persoalan ini tidak cukup dilihat dari sisi disiplin sekolah. Jika ada dugaan tindak pidana, sekolah wajib memastikan keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak.

“Anak harus ditempatkan sebagai pihak yang dilindungi. Jangan terburu-buru mengambil tindakan yang memberi stigma atau menghilangkan hak pendidikan dan pendampingan,” ujarnya, dalam keterangan pers Jumat 18 September 2026.

Desi menjelaskan dasar hukumnya kuat. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang kekerasan dan perbuatan seksual terhadap anak. Sementara UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menekankan kepentingan terbaik bagi anak.

Ia meminta sekolah membedakan pelanggaran tata tertib dengan dugaan tindak pidana. Tindakan administratif seperti mengembalikan siswa ke orang tua atau mengeluarkan dari sekolah, tidak boleh menjadi satu-satunya solusi.

Untuk penanganan, sekolah harus memastikan anak aman, mendokumentasikan proporsional, memberi pendampingan, dan berkoordinasi dengan pihak berwenang sesuai Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

Desi juga mengingatkan media wajib merahasiakan identitas anak. UU SPPA Pasal 19 melarang membuka identitas anak, korban maupun saksi, termasuk nama orang tua, alamat, wajah, dan sekolah.

“Jangan berpikir kalau nama tidak disebut berarti aman. Kronologi tertentu bisa mengungkap identitas,” tegasnya. Ia membuka ruang konsultasi hukum bagi sekolah agar penanganan tetap sesuai koridor hukum.**


S.T.
—-

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!