THM MENJAMUR DI PEKANBARU, LSM BARA API DESAK GUBERNUR RIAU DAN PEMKO BONGKAR IZIN HL-DG

THM Menjamur di Pekanbaru, LSM Bara Api Desak Gubernur Riau dan Pemko Bongkar Izin HL–DG

PEKANBARU-JAYANEWS.COM — Aktivitas tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Bara Api Provinsi Riau mendesak Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional, kewajiban pajak, jam operasional hingga aktivitas usaha di sejumlah tempat hiburan, termasuk HL dan DG.

Jumat 28 Agustus 2026, Ketua DPD LSM Bara Api Riau, Jasril RZ, meminta Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Perizinan serta instansi teknis lainnya segera turun melakukan pemeriksaan.

Menurut Jasril, pihaknya mempertanyakan kesesuaian antara aktivitas usaha yang berlangsung dengan izin yang dimiliki serta klasifikasi pajak yang dikenakan.

“Kami meminta Dispenda, dinas perizinan dan dinas-dinas yang berkompeten melakukan evaluasi. Kami menduga ada persoalan yang perlu diperiksa terkait perizinan dan pengelompokan pajak,” ujar Jasril.

Ia menyebut, dalam satu kawasan terdapat sejumlah aktivitas usaha, mulai dari THM, karaoke, restoran hingga perhotelan. Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu memastikan seluruh kegiatan tersebut memiliki izin yang sesuai dan kewajiban perpajakannya telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan.

Jasril juga menyoroti peredaran minuman beralkohol di tempat hiburan. Ia meminta pemerintah memastikan legalitas penjualan dan penyajiannya, termasuk kesesuaian kadar alkohol, izin peredaran serta ketentuan tempat dan waktu penjualan.

“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, silakan beroperasi. Tetapi kalau ditemukan cacat administrasi atau pelanggaran, pemerintah harus berani mengambil tindakan,” tegasnya.

Pemprov Riau Diminta Jangan Tutup Mata

Bara Api juga meminta Gubernur Riau bersama jajaran Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi berdampak terhadap pendapatan daerah maupun ketertiban masyarakat.

Jasril menegaskan, persoalan yang disoroti bukan semata-mata keberadaan tempat hiburan, melainkan bagaimana kegiatan tersebut menjalankan kewajiban hukum, administrasi dan perpajakan.

“Kami tidak mempersoalkan usaha yang memang legal. Yang kami persoalkan adalah apabila ada kegiatan yang tidak sesuai izin atau kewajiban yang seharusnya. Pemerintah harus memastikan semuanya terang dan sesuai aturan,” katanya.

Ia juga meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satpol PP melakukan pengawasan terhadap kepatuhan jam operasional dan ketentuan Perda maupun Perwako.

Warga Keluhkan Aktivitas hingga Dini Hari

Sorotan juga datang dari masyarakat sekitar. Aldi (36), warga setempat yang dikenal dengan panggilan Aldi Ustaz, mengaku terganggu dengan aktivitas hiburan malam yang berlangsung hingga dini hari.

Ia menilai aktivitas musik dan keramaian yang berlangsung hingga mendekati waktu Subuh dapat mengganggu kenyamanan masyarakat yang hendak menjalankan ibadah.

“Ketika masyarakat hendak melaksanakan salat Subuh, aktivitas hiburan baru berhenti. Kami berharap pemerintah memperhatikan kenyamanan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Aldi juga meminta aparat terkait meningkatkan pengawasan terhadap potensi peredaran narkotika maupun aktivitas ilegal lainnya di lingkungan tempat hiburan malam.

Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul persoalan, tetapi harus menjadi bagian dari pengawasan rutin.

LAM Riau Soroti Dampak Sosial

Sementara itu, Didit Ardianto (42), salah satu pengurus LAM Provinsi Riau, turut menyampaikan keprihatinannya terhadap perkembangan THM di Kota Pekanbaru.

Ia mengingatkan bahwa aktivitas hiburan malam harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat.

“Yang kita khawatirkan adalah dampak sosialnya. Pemerintah harus memastikan tempat hiburan tidak menjadi tempat berlangsungnya aktivitas ilegal,” ujar Didit saat ditemui di Kantor LAM Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru.

Ia juga meminta aparat terkait melakukan pengawasan apabila terdapat informasi mengenai narkotika, prostitusi atau aktivitas ilegal lainnya. Menurutnya, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum, bukan sekadar asumsi.

Bara Api Siapkan Langkah Berikutnya

Jasril RZ menegaskan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut dan meminta pemerintah memberikan respons konkret.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran administrasi, perizinan, jam operasional maupun ketentuan lainnya, ia meminta pemerintah tidak ragu memberikan sanksi sesuai aturan.

“Kami berharap pemerintah bertindak sebelum masyarakat turun menyampaikan aspirasi. Kalau memang ada pelanggaran, tertibkan. Jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan pemerintah melakukan pembiaran,” tegas Jasril.

Ia mengatakan LSM Bara Api Riau siap berkoordinasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, cendekiawan dan elemen masyarakat lainnya untuk mengawal persoalan tersebut.

“Kalau pemerintah serius melakukan evaluasi dan penertiban sesuai aturan, tentu kami dukung. Tetapi kalau ada pelanggaran dan tidak ditindak, kami akan terus menyuarakan persoalan ini secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.

Catatan: Hingga berita ini diterbitkan pada Jumat, 28 Agustus 2026, belum terdapat keterangan resmi dari pengelola usaha yang disebutkan maupun dari instansi pemerintah terkait mengenai tudingan dan permintaan evaluasi tersebut. Pemeriksaan resmi dari instansi berwenang diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran perizinan, perpajakan, maupun ketentuan operasional.**

RN
——-

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!