TEGAS! MAS BOTOK MINTA PIMPINAN DPR MUNDUR JIKA RUU PERAMPASAN ASET MOLOR

Tegas! Mas Botok Minta Pimpinan DPR Mundur Jika RUU Perampasan Aset Molor

JAKARTA-JAYANEWS.COM — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Komitmen tersebut langsung mendapat respons dari Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok. Dalam audiensi bersama pimpinan DPR, Botok meminta agar target pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi komitmen yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Botok bahkan memberikan ultimatum tegas. Ia meminta pimpinan DPR yang menyampaikan komitmen tersebut mundur dari jabatannya apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai target pada Desember 2026.

“Kalau Desember tidak disahkan, pimpinan DPR harus mundur,” tegas Botok dalam audiensi.

Menurut Botok, masyarakat membutuhkan kepastian atas komitmen DPR dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset, bukan sekadar janji ataupun target waktu tanpa konsekuensi.

Dalam audiensi tersebut, Botok bersama perwakilan AMPB diterima sejumlah pimpinan DPR, di antaranya Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade.

Pertemuan berlangsung di tengah aksi AMPB yang membawa sejumlah tuntutan, termasuk pengesahan RUU Perampasan Aset serta pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor.

DPR sebelumnya menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dipercepat agar dapat rampung paling lambat 15 Desember 2026.

Kini, komitmen tersebut menjadi perhatian publik. Tenggat waktu yang telah disampaikan pimpinan DPR akan diuji pada Desember mendatang, apakah benar-benar berujung pada pengesahan RUU Perampasan Aset atau kembali mengalami penundaan.**


Ketua Umum/Kabiro – Kaperwil, Bekasi – Jawa Barat, Influencer Polda Metro Jaya: Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX
——

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!