HAMPIR 1 TAHUN MANDEG, KUASA HUKUM DESAK KEJARi INDRAMAYU TUNTASKAN KASUS DUGAAN PENIPUAN
INDRAMAYU-JAYANEWS.COM – Advokat H. Dudung Badrun, S.H., M.H. mendatangi Kejaksaan Negeri Indramayu pada Selasa, 18 Agustus 2026, selaku kuasa hukum Hj. Turiah.
Kedatangannya untuk menanyakan perkembangan Laporan Polisi Nomor: LP/B/IX/2025/SPKT/POLRES Indramayu POLDA JABAR tanggal 12 September 2025, dengan terlapor H. Sadi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Menurut H. Dudung Badrun, dari penjelasan Kejaksaan Negeri Indramayu diketahui bahwa pihak Reskrim Polres Indramayu baru menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP. Hingga saat ini belum ada tindak lanjut lebih lanjut dari penyidik.
“Kami mempertanyakan, hampir setahun perkara yang menurut kami sudah terang benderang ini mandég. Apakah penyidik tidak sanggup menanganinya? Jika memang tidak sanggup, kami minta dijelaskan secara terbuka apa penyebabnya,” ujar H. Dudung Badrun, S.H., M.H. kepada wartawan di Kejari Indramayu.
Pihaknya berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut agar memberikan kepastian hukum bagi kliennya, Hj. Turiah.**
Redaksi
——
![]()
