Solusi menekan Jumlah Jemaah Haji Lansia beresiko Tinggi


Solusi menekan Jumlah Jamaah Haji Lansia berisiko Tinggi

Oleh : H.Dudung Badrun,SH MH ( Advokat & Ketua LPM&PH MUI Kabupaten Indramayu).

Evaluasi Hj Selly Andriany Gantina, anggota DPR RI terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H, yang ditemukan jumlah jamaah Haji Lansia yang berisiko tinggi seperti mengalami Dimensia,HIV dan lainnya, maka H.Dudung Badrun,SH MH menyampaikan tanggapan ;

Pertama, Kementerian Haji dan Umroh tidak menerapkan tentang standar Istitoaah kesehatan jemaah haji, sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan nomor 15 tahun 2016 dan UU Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang menempatkan persyaratan Istitoah kesehatan menjadi urutan pertama baru persyaratan kedua yaitu istitoah membayar biaya ibadah haji.

Kedua, pemeriksaan calon jamaah haji oleh RSUD hanya formalitas karena mindset Pemda masih menganggap penyelenggaraan ibadah haji adalah masuk urusan pemerintah pusat yang dulu Kemenag dan sekarang Kemenhaj, hal ini dilihat contoh di Kabupaten Indramayu yaitu Perda Indramayu nomor 9 tahun 2013 tentang penyelenggaraan ibadah haji tidak menekankan Istitoah kesehatan calon Jamaah haji, maka Perda Indramayu nomor 9 tahun 2013 sudah tidak update, maka harus disesuaikan dengan UU nomor 14 tahun 2025.

Atas tanggapan dan usulan dari Dudung Badrun, Hj. Selly Indriany Gantina akan menjadi bahan dalam Rapat kerja DPR RI komisi VIII dengan Kemenhaj,untuk perbaikan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 H yang akan datang.**


Indramayu, 7 Agustus 2026
——

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!