DEADLOCK MEDIASI, WARGA MESUJI REKLAMING LAHAN BLOK O;40-42


DEADLOCK MEDIASI, WARGA MESUJI REKLAMING LAHAN BLOK O:40-42

MESUJI-JAYANEWS.COM — Mediasi konflik agraria antara masyarakat dengan PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) dan PT Lampung Inter Pertiwi (LIP) kembali gagal. Pertemuan yang difasilitasi Pemkab Mesuji berdasarkan Surat Bupati No. 200.1.3.4/4126/V.06/MSJ/2026, berakhir deadlock pada Selasa, 28 Juli 2026 di Ruang Rapat Setda Mesuji.

Mediasi dihadiri unsur strategis: Ketua DPRD, Kodim 0426, Polres Mesuji, Kejaksaan, BPN, hingga BIN. Keterlibatan lintas sektor ini menunjukkan konflik Mesuji sudah menyangkut hukum, keamanan, dan tata kelola tanah. Namun forum yang diharapkan jadi titik terang justru kembali buntu.

Warga Lanjutkan Reklaming

Sehari setelah deadlock, Rabu 29 Juli 2026, masyarakat mengambil langkah tegas. Mereka memasuki dan menduduki perkebunan sawit di Blok O:40, 41, dan 42, serta mendirikan tenda di Blok O:42. Aksi ini disebut sebagai implementasi rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan respons atas tidak dipenuhinya kewajiban perusahaan.

Pada 30 Juli 2026, di hadapan Intelkam, warga menyampaikan 10 poin sikap. Intinya: belum panen dan menunggu itikad baik perusahaan. Jika tidak ada solusi, pemanenan akan dilakukan terbuka dan disaksikan. Pemanenan hanya sebatas mengambil hak dan kerugian. Warga menegaskan tidak menguasai lahan di luar haknya dan menolak tuduhan “penumpang gelap”.

Warga juga menuding perusahaan tetap panen sebelum batas mediasi Juni 2026, sehingga mencederai komitmen damai.

“Ini tanah kami. Kami hanya mengambil kembali hak kami,” tegas mereka.

Dasar Hukum Menguat

Posisi warga diperkuat hasil mediasi 29 Januari 2019 di Polres Mesuji. Saat itu dokumen kepemilikan warga diverifikasi dan dinyatakan sah serta autentik. Polisi juga merekomendasikan penyelesaian musyawarah.

Hingga kini Intelkam masih memantau. Pihak keamanan perusahaan menyatakan akan lapor ke pimpinan.

Konflik yang sudah lebih dari satu dekade ini kembali berpotensi eskalasi.

“Kalau jalur damai tidak dihargai, kami tidak punya pilihan selain memperjuangkan hak di lapangan,” pungkas warga, Minggu 2 Agustus 2026.**

Laporan: Baidi, Mesuji
Editor. : ST
——-

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!