*Standar S3 bagi Dosen: Visi Besar, Ujian Kesiapan*
Oleh
*Masduki Duryat*
(Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kab. Indramayu)
Indonesia, 30 Juli 2026
Rencana menjadikan gelar doktor (S3) sebagai standar bagi dosen dalam RUU Sisdiknas adalah langkah strategis yang mencerminkan ambisi negara meningkatkan mutu pendidikan tinggi. Dalam praktik global, standar ini lazim diterapkan sebagai fondasi penguatan riset dan inovasi.
Namun, sebagaimana lazim dalam kebijakan publik, keberhasilan tidak semata ditentukan oleh kejelasan tujuan, melainkan oleh kesiapan sistem yang menopangnya (Draft RUU Sisdiknas, 2026).
*Struktur yang Belum Sepenuhnya Siap*
Data menunjukkan distribusi dosen bergelar doktor di Indonesia masih terkonsentrasi di perguruan tinggi negeri besar, sementara perguruan tinggi swasta (PTS), terutama di daerah, masih tertinggal.
Di banyak institusi, dosen masih memikul beban mengajar yang tinggi, dengan ruang terbatas untuk melakukan riset. Dalam situasi demikian, peningkatan standar berpotensi berjalan lebih cepat daripada kemampuan sistem untuk menyesuaikan diri (Kemendikbudristek, 2023).
Sisi lain persoalan kesejahteraan—terutama di PTS—masih menjadi problem tersendiri, karena kebijakan peningkatan kualifikasi ini juga tidak dapat dilepaskan dari dimensi kesejahteraan. Bagi sebagian dosen—khususnya di PTS—persoalan penghasilan dan kepastian karier masih menjadi isu mendasar.
Tanpa perbaikan pada aspek ini, tuntutan S3 berisiko menjadi beban tambahan yang tidak sepenuhnya diikuti oleh peningkatan kualitas. Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa investasi pada sumber daya manusia akademik harus berjalan seiring antara standar dan insentif (Stiglitz, 2019).
*Akses Pendidikan Lanjut yang Belum Merata*
Program beasiswa seperti LPDP telah menjadi instrumen penting dalam mendorong studi lanjut. Namun, akses terhadap program tersebut belum sepenuhnya inklusif.
Dosen di daerah dan PTS kerap menghadapi kendala struktural, mulai dari keterbatasan informasi hingga kesiapan akademik. Dalam konteks ini, kebijakan afirmatif menjadi penting agar peningkatan standar tidak justru memperdalam kesenjangan (LPDP, 2024).
Peran PTS dalam sistem pendidikan tinggi nasional tidak dapat diabaikan. Mereka menampung sebagian besar mahasiswa Indonesia. Namun, kemampuan institusional PTS sangat beragam. Tanpa dukungan yang memadai, kewajiban S3 berpotensi menjadi tekanan struktural bagi kampus yang sedang bertumbuh. Kebijakan yang seragam untuk kondisi yang beragam berisiko menghasilkan ketimpangan baru (BAN-PT, 2023).
*Ekosistem Riset: Prasyarat yang Sering Terlupakan*
Tujuan utama kebijakan ini adalah penguatan riset. Namun, riset tidak hanya ditentukan oleh kualifikasi individu. Ia memerlukan ekosistem yang mencakup pendanaan, infrastruktur, tata kelola, dan budaya akademik.
Tanpa penguatan pada aspek-aspek tersebut, peningkatan jumlah doktor belum tentu menghasilkan lompatan signifikan dalam produktivitas ilmiah (Scimago, 2024).
Dalam kerangka ini, yang diperlukan bukan sekadar penetapan standar, melainkan desain transisi yang cermat. Perluasan beasiswa afirmatif, peningkatan kesejahteraan dosen, serta investasi pada infrastruktur riset menjadi prasyarat utama. Selain itu, pendekatan diferensial antara PTN dan PTS perlu dipertimbangkan agar transformasi berjalan inklusif.
*Penutup: Menjaga Keseimbangan*
Menjadikan S3 sebagai standar dosen adalah visi yang patut diapresiasi. Namun, visi tersebut harus ditopang oleh kebijakan yang sensitif terhadap realitas.
Tanpa itu, standar berpotensi menjadi simbol administratif belaka. Tantangan kebijakan ini terletak pada kemampuan menjaga keseimbangan antara ambisi mutu dan kesiapan sistem. Di situlah arah masa depan pendidikan tinggi Indonesia akan ditentukan.**
—–
![]()
