Lakpesdam Indramayu Dorong Perda Pencegahan Perkawinan Anak, Stakeholder Sepakat Perlu Regulasi Khusus
INDRAMAYU – JAYANEWS.COM– Lakpesdam PCNU Indramayu melalui Program Inklusi menggelar Pertemuan Stakeholder Kabupaten bertema “Mendorong Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak di Kabupaten Indramayu”. Kegiatan berlangsung di Aula STIDKI NU PCNU Indramayu, Rabu (17/6/2026).
Pertemuan ini menghadirkan narasumber H. Edi Fauzi, S.IP anggota Komisi II DPRD Indramayu, dan H. Supendi Samian, SE., MM akademisi sekaligus Ketua STIDKI NU Indramayu. Turut hadir perwakilan DP2KB-P3A, Dinsos, Dinkes, Disdik, Bapperida, Kemenag, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Disnaker, serta sejumlah organisasi dan lembaga terkait.

Hal itu disampaikan Ketua Lakpesdam PCNU Indramayu, Ali Ma’nawi, Minggu 26 Juli 2026, seraya menambahkan,bahwa persoalan perkawinan anak di Indramayu masih menjadi tantangan serius.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Indramayu, jumlah perkara dispensasi nikah mengalami penurunan. Tahun 2022 tercatat 572 kasus, 2023 turun jadi 524 kasus, 2024 menjadi 343 kasus, dan hingga Juli 2025 tercatat 202 kasus.
“Namun angka tersebut belum menghitung praktik perkawinan anak di bawah tangan atau nikah sirri yang jumlahnya sulit diketahui. Bisa jadi jumlahnya lebih banyak,” ujar Ali, akrab disapa Almak.
Ia menyebut faktor penyebabnya antara lain pacaran, kehamilan tidak diinginkan, pergaulan berisiko, hingga rendahnya pemahaman keluarga tentang dampak nikah usia anak.
Dari pendataan Tim Program Inklusi di 4 desa dampingan tahun lalu, ditemukan sedikitnya 11 kasus perkawinan anak. Ketika dispensasi tidak dikabulkan, sebagian masyarakat memilih nikah sirri atau kawin kontrak.
Almak menegaskan perkawinan anak berdampak pada kesehatan reproduksi, terhambatnya pendidikan, hingga risiko kemiskinan antargenerasi.
“Karena itu kami mendorong adanya regulasi yang lebih spesifik sebagai payung hukum. Perda Kabupaten Layak Anak No 6 Tahun 2019 dan Perbup No 52 Tahun 2022 belum mengatur rinci pencegahan dan penanganan perkawinan anak,” tegasnya.
Ia menilai perlu ada Perda khusus agar pencegahan dan penanganan perkawinan anak punya dasar hukum kuat dan memperjelas peran masing-masing pihak.
Dalam forum juga mengemuka pentingnya penguatan sistem layanan perlindungan perempuan dan anak hingga tingkat desa.**
Wari
——
![]()
