Harapan Warga Masyarakat Kepada Polri Setelah UU No.5 Tahun 2026 Hasil Reformasi Disahkan Presiden


*Harapan Warga Masyarakat Kepada Polri Setelah UU No. 5 Tahun 2026 Hasil Reformasi Disahkan Presiden*

Penulis : Jacob Ereste

Undang-undang No. 5 Tahun 2026 Tentang Perubahan ketiga atas Undang-undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, ternyata telah disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026, sehingga dianggap menjadi langkah penting memperkuat sistem keamanan nasional ditengah meningkatnya tantangan global, ujar Haidar Alwi seperti yang dimuat Antata, 23 Juni 2026.

UU Polri No.5 Tahun 2026, kata Haidar Alwi tidak sekedar pembaruan regulasi, tapi juga menjadi bagian dari upaya membangun fondasi jangka panjang bago arsitektur keamanan nasional Indonesia. Sebab keamanan bagi bangsa dan negara sejarang ini harus dipahami sebagai infrastruktur utama pembangunan.

Stabilitas nasional menjadi faktor penting untuk mendukung investasi , pertumbuhan ekonomi, hilirisasi industri, ketahanan pangan dan energi serta transformasi digital yang menjadi agenda prioritas pemerintah Presiden Prabowo. Pendek kata, tidak ada Indonesia emas 2025 tanpa Polri yang profesional, modern, humanis dan dicintai rakyat, ujar Haidar Alwi meski sampai hari ini realitas di lapangan, utamanya di mata para aktivis pergerakan masih seperti panggang jauh dari api.

Pembaharuan UU Polri No. 5 Tahun 2026 memuat strategis penguatan penanganan kejahatan siber, perlindungan proyek vital nasional, pemanfaatan kecerdasan buatan (Ai), penggunaan body worm camera, peningkatan pengawasan internal, pendidikan hak asasi manusia, penyesuaian usia pensiun, serta pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bergabung sebagai anggota Polri sesuai kompetensi yang dimiliki.

Program hilirisasi, swasembada pangan, ketahanan energi, pembangunan infrastruktur dan.prningkstsm investasi memang membutuhkan situasi keamanan yang kondusif dan berkelanjutan.

Polri yang kuat memang tidak boleh menjadi ancaman bagi demokrasi, tetapi harus dapat memberi jaminan bagi stabilitas pembangunan tidak hanya dalam arti fisik semata, karena idealnya meliputi mental dan spiritual yang tidak bisa diabaikan sebagai sandaran utama keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Memang sistem kepolisian yang modern harus dapat dikembangkan dan diintegrasikan dengan teknologi dan sumber daya manusia hingga tata organisasi dalam pelayanan publik yang lebih nyata dan humanis. Dan tingkat pengawasan internal patut untuk lebih ditingkatkan agar fungsi Polri melakukan upaya pengamanan, pelayanan dan perlindungan terhadap rakyat tidak sekedar slogan belaka. Sehingga Polisi Indonesia bisa tampil lebih profesional.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Jonny Edison Isir mengungkapkan Polri akan segera menyusun dan menyesuaikan berbagai aturan pelaksanaan UU No. 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian yang telah disahkan oleh Presiden. Sesuai amanat UU tersebut, penyusunan turunan regulasi UU tersebut, seluruh langkah yang dilakukan diorientasikan pada peningkatan kualitas perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dari kualitas yang meningkat itulah, masyarakat luas senantiasa menanti dan mencermati prakteknya yang segera dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga Polisi dapat memberikan yang terbaik bagi warga masyarakat, aman, tertib dan taat pada hukum.

Hanya saja dalam pelimpahan berkas perkara Dr. Toy Suryo dan dokter Tifauzia kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, jadi mengurangi citra Polri yang sudah semakin membaik di mata masyarakat. Termasuk peluang yang membuka kesempatan bagi anggota Polri dapat menduduki posisi di kementerian atau lembaga yang begitu luas. Sementara rekomendasi dari Tim Reformasi Polri yang dibentuk oleh Presiden, ingin sekali disebutkan apa saja poin-poin terpenting sebagai masukan dari tim tersebut. Sehingga kesan reformasi Polri sungguh-sungguh menampung juga aspirasi dari tim yang dapat mewakili aspirasi masyarkat. Agaknya pun, sepanjang ulasan yang sangat gencar dilakukan oleh Haidar Alwi sulit ditemukan rujukannya terhadap hasil rumusan tim yang dibentuk Presiden itu. Hingga terkesan lebih cenderung semacam juri bicara Polri.

Kalaupun fungsi dan tugas kehumasan Polri itu sungguh terjalin dengan Haidar Alwi, ada baiknya dapat lebih diperluas supaya masyarakat dapat lebih mengenal dan akrab sosok Polri setelah direformasi untuk berperan lebih baik di negeri ini.**


Banten, 23 Juni 2026
——-

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!