Perlu Amandemen lagi UU No.23 Tahun 2014, Terkait Otonomi Daerah Bidang Kesehatan,Pertanian Dan Ketahanan Pangan dan Sosial Ditarik Dari Kabupaten ke Provinsi
Oleh : H.Dudung Badrun, SH, MH (Advokat & Ketum Pesedena)
Tambah bukti bahwa di erra Bupati Indramayu di tangan Lucky Hakim ;
Pertama,
Pemerintahan Daerah Kabupaten Indramayu tidak sanggup mengurus Rumah Sakit Daerah
Kedua,tidak sanggup mengurus Sampah faktanya sampah menggunung dimana-mana
Ketiga,tidak sanggup mengurus pertanian dan ketahanan pangan dengan fakta distribusi bantuan kementan sebanyak 500 buah bantuan alat mesin pertanian jatuh hanya kepada kelompok tertentu yang mempunyai uang dan akses ke Partai Politik tertentu.
Keempat, kemiskinan dan perkawinan dini meningkat tajam, faktanya di desa Segeran Kidul tahun 2026 keluarga miskin mencapai 1100 K dan perkawinan remaja genja baru nikah 2 bulan,sudah tiga ibu remaja melahirkan di blok G yang memiliki tajug 6 buah dan masjid 2 buah.
Oleh karena beralasan untuk mengamandemen kembali UU nomor 23 tahun 2014 tentang Daerah bahwa Otonomi Kesehatan,pertanian dan ketahanan pangan dan sosial ditarik dari Kabupaten ke Propinsi sedangkan kabupaten hanya bersifat medebewind dari Propinsi.
Khusus Indramayu, diberi otonomi mengurus biawak,ular,monyek,musang,babi hutan dan berbagai jenis burung.**
Indramayu, 22 Mei 2026
——-
![]()
