Integritas: Nafas Penegakan Hukum dari Pendidikan Asrama

Integritas: Nafas Penegakan Hukum dari Pendidikan Asrama

Oleh : Ali Aminulloh

Ma’had Al Zaytun terus menunjukkan konsistensinya dalam melakukan inovasi di bidang pendidikan. Tidak sekadar menjadi lembaga pembelajaran, tetapi juga ruang pengembangan gagasan dan peradaban.

Sejak 1 Juni 2025, institusi ini menyelenggarakan program pelatihan bagi para pelaku didik dengan menghadirkan narasumber para profesor dari berbagai perguruan tinggi dan disiplin ilmu. Program ini menjadi bukti nyata bahwa pendidikan di Al Zaytun tidak berhenti pada kurikulum formal, melainkan bergerak dinamis mengikuti perkembangan zaman.

Memasuki pekan ke-39, yang berlangsung pada Ahad, 05 April 2026, Ma’had Al Zaytun kembali menghadirkan sosok akademisi terkemuka, Prof. Dr. Musakkir, S.H., M.H.

Dalam kesempatan tersebut, ia membawakan tema besar: “Membangun Penegakan Hukum yang Berintegritas Melalui Pendidikan Berasrama” .

Kegiatan ini dihadiri tidak kurang dari 2.740 peserta, yang terdiri dari pengurus yayasan, dosen, guru, mahasiswa, pelajar, wali santri, serta berbagai unsur pendukung pendidikan.

Sejak awal pemaparannya, Prof. Musakkir tidak hanya berbicara sebagai akademisi, tetapi juga sebagai saksi yang mengamati langsung dinamika pendidikan di Al Zaytun. Ia menilai lembaga ini sebagai salah satu contoh nyata bagaimana pendidikan mampu menjadi agen perubahan sosial.

Dalam pandangannya, Al Zaytun bukan sekadar institusi pendidikan, melainkan ekosistem yang mengintegrasikan kemandirian, keberpihakan pada masyarakat, dan visi besar pembangunan manusia.
Menurutnya, ketika berbicara tentang hukum, publik sering kali terjebak pada pemahaman sempit: hukum sebagai sekadar kumpulan aturan. Padahal, dalam perspektif ilmiah, hukum adalah sebuah sistem yang utuh. Ia mengutip teori Lawrence M. Friedman yang menyebutkan bahwa sistem hukum terdiri dari tiga unsur utama: substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.

Ketiganya harus berjalan selaras agar penegakan hukum dapat mencapai tujuan keadilan.
Namun, titik tekan utama yang ia soroti adalah struktur hukum, yakni lembaga dan aparat penegak hukum.

Di sinilah, menurutnya, integritas menjadi kunci. Sebuah sistem hukum tidak akan berjalan baik tanpa penegak hukum yang memiliki independensi, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Tanpa keempat unsur ini, hukum mudah tergerus oleh kepentingan politik maupun ekonomi.

Lebih jauh, Prof. Musakkir menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum pada akhirnya bertumpu pada kualitas pribadi para penegaknya. Ia merumuskan bahwa kunci keberhasilan penegak hukum terletak pada tiga pilar utama: keteladanan, kejujuran (integritas), dan keberanian. Keteladanan menjadikan aparat hukum sebagai contoh hidup bagi masyarakat. Kejujuran melahirkan kepercayaan publik—modal utama tegaknya hukum. Sementara keberanian menjadi syarat mutlak untuk mengambil keputusan yang adil dan tepat, termasuk dalam menentang praktik korupsi dan berbagai bentuk penyimpangan. Dari sinilah efektivitas penegakan hukum dapat dibangun secara nyata.

Gagasan tersebut tidak berdiri sendiri. Ia diperkuat oleh pandangan klasik yang tetap relevan hingga kini. Umar bin Khattab, misalnya, pernah menegaskan bahwa keadilan hanya dapat hidup jika ada keterbukaan untuk dikoreksi. “Jika kamu melihat aku melakukan kesalahan, maka luruskanlah aku. Dan jika kamu melihat aku berada di jalan yang benar, maka dukunglah aku.”

Dalam perspektif ini, keadilan bukan hanya tanggung jawab penguasa, melainkan juga tanggung jawab kolektif seluruh masyarakat. Penegakan hukum menjadi ruang partisipasi bersama, bukan monopoli kekuasaan.

Senada dengan itu, filsuf Prancis Taverne menegaskan bahwa kualitas hukum sangat ditentukan oleh manusia yang menjalankannya. Ia menyatakan, cukup hadirkan polisi, jaksa, dan hakim yang jujur, maka sekalipun aturan hukum belum sempurna, keadilan tetap dapat ditegakkan. Pandangan ini memperkuat tesis bahwa integritas aparat adalah jantung dari sistem hukum itu sendiri .

Dalam konteks inilah, Prof. Musakkir kemudian mengaitkan dengan konsep pendidikan berasrama yang diterapkan di Ma’had Al Zaytun.

Menurutnya, pendidikan berasrama memiliki keunggulan fundamental dalam membentuk karakter. Di dalamnya, peserta didik tidak hanya belajar secara akademik, tetapi juga menjalani proses pembentukan disiplin, tanggung jawab, kejujuran, serta kemampuan hidup bersama dalam keberagaman.

Ia menilai bahwa sistem berasrama memungkinkan internalisasi nilai berlangsung secara lebih intens dan berkelanjutan. Nilai-nilai seperti keadilan, integritas, dan tanggung jawab tidak hanya diajarkan, tetapi dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini menjadi landasan penting dalam melahirkan generasi yang tidak hanya sadar hukum, tetapi juga taat hukum.
Lebih dari itu, pendidikan berasrama juga menjadi ruang strategis dalam membangun kesadaran hukum yang utuh. Melalui pembentukan integritas, kedisiplinan, dan tanggung jawab individu, peserta didik dilatih untuk konsisten antara pengetahuan dan tindakan. Mereka juga ditempa untuk mandiri, memiliki keteladanan, serta mampu mengelola waktu secara efektif—sebuah keterampilan penting dalam kehidupan modern.

Di sisi lain, kehidupan berasrama mengajarkan keterampilan sosial yang tidak kalah penting: kemampuan berinteraksi, menghargai perbedaan, dan mengambil keputusan secara adil. Semua ini membentuk keberanian moral, yakni keberanian untuk berpihak pada kebenaran, sekalipun menghadapi tekanan.
Dalam kerangka yang lebih luas, pendidikan santri dan sistem berasrama diyakini mampu melahirkan perilaku hukum yang tidak hanya sadar, tetapi juga taat. Inilah fondasi kuat bagi lahirnya generasi penegak hukum yang berintegritas.

Pada akhirnya, gagasan besar yang disampaikan dalam forum ini bermuara pada satu kesimpulan: bahwa masa depan pendidikan Indonesia yang berbasis pada integrasi hukum, sains, teknologi, engineering, seni, matematika, dan spiritualitas (LSTEAMS), hanya dapat dikawal oleh penegakan hukum yang jujur dan berintegritas. Tanpa itu, hukum akan kehilangan fungsinya sebagai penjaga peradaban. Namun dengan integritas, hukum akan menjadi pilar utama dalam membangun bangsa yang adil, beradab, dan berkemajuan.**

Indramayu, 5 April 2026
——

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!