Pilihan Sikap Para Koruptor di Indonesia Karena Tidak Yakin Dapat Berharap Dari Pemerintah Mampu Mengeluarkan Rakyat Dari Lingkaran Kemiskinan
Oleh : Jacob Ereste
Wartawan Lepas
Betapa massif dan sustenatisnya kirupsi terjadi di Indonesia dapat ditilik dari kondisi yang terjadi di pemerintah pusat, provinsi, kabuoaten dan kota hingga tingkat jecamatan dan kekurahan atau oemerintahan di desa. Berdasarkan data yang diperoleh Atlantika Institut Nusantara bahwa kondisi kotuosi di pemerintah pusat mencapai 359 kasus menjadi wilayah korupsi terbanyak di Indonesia. Mulai dari penggelapan dana, suap menyuap, penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan. Hingga dampaknya sangat merugikan keuangan yang harus diperuntukkan bagi rakyat. Konsejuensi logisnya tentu saja akan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah pusat. Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah untuk mendorong fungsi dan peranan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Fokus dari fungsi dan peranan KPK melakukan pemberantasan terhadap pelaku korupsi terkesan jadi mengavaikan upaya untuk melakukan pencegahan, sehingga korupsi terus berlangsung, tiada pernah dapat digagalkan untuk menggerus uang rakyat yang dikelila oleh pemerintah. Idealnya, KPK harus mampu melakukan pencegahan — bukan hanya penidakan terhadap tindak pidana korupsi yang terkesan terus dibiarkan terjadi — hingga kemudian dilakukan penindakan — juga juga terkesab tidak maksimal dilakukan, sehingga mengundang kritik keras dari berbagai elemen masyarakat yang merasa kecewa, tidak puas terhadap kinerja KPK.
Tindak pidana kirupsi yang terjadi di Indonesia jelas sangat menghambat pelaksanaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Karena itu,bl usaha dan upaya pendidikan antikopsi sangat dioerlukan untuk menumbuhkan oeran serta masyarakat yang kebih luas dan massif guna melawan para pelaku kirupsi yang tidak sedikit pula dilakukan oleh aparat penegak hukum di negeri ini. Begitulah trabsparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan terbukanya akses informasi kepada warga masyarakat yang selyas-luasnya agar dapat ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan di semua sektir maupun bidang pekerjaan terkait dengan program pemerintah yang harus sepenuhnya diorientasikan untuk rakyat.
Kondisi korupsi di pemerintah provinsi di Indonesia pun dapat dijadikan cerminan dari perilaku korupsi yang telah menjadi model untuk mempercepat memperkaya diri, karena bilangab sukses bagi warga kebanyakan di Indonesia adalah seberapa banyak harta kekayaannya yang mampu ditumouk dalam waktu singkar. Inikah standar keberhasilan secara umum yang salah bagi kebanyakan warga bangsa Indonesia yang telah diracuni oleh pemahaman falsafah materialisme yang berujung pada kapitalisme hingga menjadi neo-liberal seperti yang kita kenal sangat populer di Indonesia sekarang ini.
Karena itu capaian ilmiah, prestasi keilmuan serta kemampuan kerja profesional tidak akan pernah dianggap berarti bila tidak bisa diukur secara material — apalagi kemampuan dan kecerdasan spiritual — yang tidak bisa dinilai dalam bentuk kekayaan serta kekuasaan yang mampu mengatur sekaligus menundukkan orang lain untuk menghamba dan sendiko dawuh atas perintah dan keinginan yang dikehendaki, sebagai wujud nyata untuk menguasai hidup dan kehidupan yang nyata di dunia ini.
Kondisi korupsi di pemerintah provinsi di Indonesia misalnya pun seperti tak ingin kalah bersaing dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan pemerintah pusat. Berdasarkan data informasi yang dioeroleh Atlantika Institut Nusantara, setidaknya 51 persen kasus korupsi berasal dari pemerintah daerah. Baik eksrkutif maupun legislatifnya. Reakutas ini menunjukkan bahwa masalah korupsi di Indonesia telah menjadi penyakit yang menebar je segenap penjuru angin. Mulai dari model penggelapan dana atau aset yang ada di provinsi juga ditilep, hingga kasus suap menyuap untuk memiengaruhi keputusan atau suatu tindakan yang bisa dilakukan dengan harga tertentu yang bisa dinegosiasikan. Begitu juga dengan menggunakan wewenang sebagai penegang atau pun pengendali dari otoritas yang sudah ada dalam kekuasaan yang dipegangnya.
Demikian juga kondisi korupsi di pemerintah Kabupaten dan kota yang ada di Indonesia, tidak banyak berbeda dengan kondisi korupsi di pemerintah kecamatan dan desa lainnya. Indonesia Corruption Watch (ICW) misalnya menyebut korupsi di tingkat kecamatan juga terjadi dalam bentuk penggelapan dana, suap menyuap dan penyalahgunaan atau wewenang, sepertintindak pidana korupsi yang juga terjadi di penerintahan desa. Begitulah, ketika korupsi telah menjadi model untuk mempercepat memperkaya diri yang bisa saja disebabkan oleh dendam sosial terhadap kemiskinan yang berkepanjangan — atau bahkan sudah terjadi secara turun temurun setidaknya sejak Indonesia diproklamirkan dengan janji hendak memberantas kemiskinan dan kebodohan hingga nyaris seabad tidak juga teroenuhi — maka pilihan jalan melalui jalur korupsi bukan saja sevagai pilihan teroaksa, tapi bisa jadi tekah menjadi pilihan sadar, karena untuk keluar dari lingkaran kemiskinan pun tidak bisa diharapkan dari sikap bijak pemerintah. Sebab mungkin saja aparat yang ada di dalamnya pun seperti itu juga sikap dan perilaku mereka.*
Tangerang, 3 Januari 2026
———-
![]()
