“Mimpi atau halusinasi Kabupaten Indramayu Barat” ?????
Penulis : H. Dudung Badrun, SH.,MH.
( Advokat & Ketua Umum Pegiat Sosial Ekonomi Desa Nusantara )
Peresmian Titik Nol Kabupaten Indramayu Barat oleh Bupati dan wakil Bupati Indramayu, adalah pembangkangan nyata terhadap sumpah jabatan dan pembohongan publik.
Fakta tersebut berdasarkan :
Pertama,Wapres RI dan Mendagri dalam press release menyatakan moratorium pemekaran daerah otonom masih berlaku kecuali Papua.
Kedua, UU Nomor 112 tahun 2024 tentang Kabupaten Indramayu mengatur kabupaten Indramayu terdiri 31 kecamatan,yang menempatkan wilayah barat menjadi urutan depan, yaitu nomor 1 Kecamatan Haurgeulis, nomor 2 Kecamatan Kroya, nomor 3 Kecamatan Gabus Wetan.
Mungkin kecerdasan LUKI SAE memainkan panggung untuk memuluskan program terselubung dalam mengelola kebijakan RPJMD Indramayu 2025-2029 dan implementasinya dalam APBN dari tahun 2025-2029.
Oleh karena itu civil society perlu waspada dan KDM juga jangan terkesima dengan kelihaian Luki Hakim memainkan panggung?
Indramayu, 4 Januari 2026
——-
![]()
