Tahun 2026 Indramayu Tergambar Gelap Gulita

Tahun 2026 Indramayu Tergambar Gelap Gulita


Oleh : Dudung Badrun
( Advokat & Ketua Umum Pegiat Sosial Ekonomi Desa Nusantara )


Gambaran Indramayu gelap gulita bukan berarti PLN tidak berfungsi, tetapi tata kelola Pemerintahan dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Luki SAE tidak memberikan kerja yang progresif menyelesaikan kasus kasus;

Pertama Kasus BPR KR yaitu status Bank dalam status Resolusi karena ijinnya dicabut oleh OJK sejak tanggal 11 September 2023.

OJK menyerahkan likwidasi terhadap hak dan kewajiban Nasabah BPR KR kepada LPS terhitung sejak tanggal 12 September 2023 sampai tanggal 11 September 2028.

Akan tetapi BPR KR yang sahamnya 100 % dimiliki Pemda Indramayu masih tetap ada dan hidup karena BPR KR Badan Hukum Perusahaan yang dibentuk berdasarkan PP nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Jo Perda Kabupaten Indramayu no.9 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Jo Perbub Indramayu No.1 tahun 2020 tentang penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu.

Bupati Indramayu selaku Kuasa Pemegang Modal ( KPM) bertanggung jawab atas hilang/terjual Asset BPR KR Karya Remaja berupa Tanah bangunan dan lainnya, menurut laporan RUPS BPR KR tanggal 18 Januari 2022 memiliki Asset senilai Rp 741.709.187.984,18.-

Bupati Indramayu selaku KPM BPR KR tidak menonton saja, sekiranya asset BPR KR dijual oleh tim likwidasi LPS,melainkan harus menjaga nilai harga yang sesuai dan prosedur penjualan yang benar yang secara tegas diatur oleh Perda Indramayu nomor 9 tahun 2019 dalam pasal 27 huruf g “menjual,menjaminkan,atau melepaskan asset milik Perumda BPR Karya Remaja Indramayu berdasarkan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas.”

Oleh karena itu masyarakat atau nasabah BPR KR salah alamat mengejar debitur BPR KR yang masih menunggak melalui jalur jalur tindak pidana Korupsi, karena semestinya yang dikejar adalah tanggung jawab pemilik saham BPR KR KPM nya, adalah Bupati Indramayu yang sekarang adalah Luki Hakim.**


Segeran kidul Indramayu,1 Januari 2026
(Bersambung)
——-

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!