Polres Indramayu Dan Kejati Jawa Barat Dapatkah Menuntaskan Kasus BPR KR?

Polres Indramayu Dan Kejati Jawa Barat Dapatkah Menuntaskan Kasus BPR KR?

Penulis : H.Dudung Badrun, S.H.,M.H.
( Advokat & Ketua Umum Pegiat Sosial Ekonomi Desa Nusantara )


Kasus BPR KR yang Carut Marut dengan Penanganan yang keliru?

Hampir dua tahun setelah ijin BPR KR dicabut oleh OJK terlihat tambah gaduh dan liar.

Mengapa demikian?

Pertama,Kepanikan nasabah menarik DPRD Indramayu sebagai pengawas secara politis ikut panik bahkan ikut menjauhkan penyelesaian kasus BPR KR yang benar dan tepat seperti rekomendasinya agar hak nasabah dibiarkan dan pembiaran ijin BPR KR dicabut oleh OJK.

Kedua,Publik hanya mengejar agar 16 kordinator debitur ditarik sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi.

Sepertinya Penyelidik/Penyidik Tipikor gamang untuk menetapkan 16 orang kordinator debitur menjadi Tersangka.

Hal tersebut dapat diprediksi, jika 16 orang tersebut ditetapkan sebagai Tersangka, maka jika mereka melakukan perlawanan akan dapat mengungkap dua hal, yaitu siapa yang memberi fasilitas sehingga mereka 16 orang dapat menjadi kordinator penerima kredit.

Kedua,siapa yang menjadikan BPR KR bangkrut sehingga ijinnya dicabut.***


Indramayu, 28 Desember 2025
——–

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!