Sinkronisasi Gagal di ‘Rumah Sendiri’: Ironi PUPR dan Jerat Maut di Jalan Gantar Al Zaytun
Oleh Dr. Ali Aminulloh, M.Pd.I. ME.
Gantar Al Zaytun – Pagi itu, Ahad, 15 Desember 2025, ruas Jalan CI di Gantar Al Zaytun sejatinya menjanjikan kelancaran. Jalan mulus terhampar, mengundang pengemudi untuk melaju santai di hari libur. Namun, hari itu terjadi kejadian tragis. Sebuah kecelakaan tunggal terjadi, bukan karena jalan rusak, melainkan karena ketidakselarasan pembangunan yang mematikan.
Penyebabnya adalah proyek jembatan, struktur penyeberangan air, yang belum dirampungkan, sedangkan jalan utama di atasnya selesai dibangun dan sudah lama dibuka untuk umum. Perbedaan elevasi, penyempitan mendadak, “jebakan infrastruktur” di tengah jalur yang terlihat aman.
Ironisnya, baik proyek pembangunan jalan maupun proyek jembatan tersebut, keduanya berada di bawah satu atap: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Disintegrasi di Balik Satu Nama
Insiden ini bukan sekadar insiden lalu lintas, melainkan sebuah manifestasi dari buruknya koordinasi internal dalam birokrasi yang sama. Jika kedua proyek berada di bawah PUPR, lantas mengapa terjadi ketidakselarasan jadwal yang fatal? Kejadian di Gantar Al Zaytun mengindikasikan adanya disintegrasi kerja antara sub-unit yang bertanggung jawab, seperti Bidang Bina Marga dan Bidang Struktur Jembatan.
Seorang tokoh masyarakat setempat mengkritik, “Bagaimana bisa satu dinas tidak bisa menyinkronkan kerjaan di satu titik yang sama? Kecelakaan ini adalah bukti bahwa koordinasi di dalam PUPR itu sendiri bermasalah. Mereka seharusnya membangun selaras, bukan saling mendahului.”
Diduga, masalah muncul dari perencanaan anggaran yang terpisah atau perbedaan alokasi kontrak, yang menyebabkan satu elemen infrastruktur (jalan) dipacu selesai, sementara elemen penting lainnya (jembatan) tertinggal. Prioritas pengerjaan di lapangan diatur berdasarkan ketersediaan alat dan pengawas masing-masing sub-unit, tanpa melihat kebutuhan keselamatan fungsional infrastruktur secara keseluruhan bagi publik.
Standar dan Prosedur yang Terabaikan
Insiden ini secara jelas melanggar prinsip-prinsip dasar yang diatur dalam regulasi pembangunan infrastruktur yang wajib dipatuhi PUPR. Proyek jalan dan jembatan harus dipandang sebagai satu kesatuan fungsional yang tunduk pada Standar Teknis yang ketat.
Salah satu pelanggaran yang paling mencolok adalah pengabaian terhadap Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021. Membuka fungsionalitas jalan yang belum 100% aman karena adanya proyek yang belum selesai di tengahnya, adalah bentuk kelalaian serius terhadap aspek keselamatan masyarakat umum.
Selain itu, proses Serah Terima Sementara (Provisional Hand Over atau PHO) dinilai dipaksakan. Jalan seharusnya baru dinyatakan selesai dan fungsional (untuk dibuka) setelah seluruh infrastruktur, termasuk elemen jembatan/gorong-gorongnya, rampung dan aman. Pengawas proyek dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dianggap gagal menjalankan tugas untuk memastikan keselamatan konstruksi secara menyeluruh, yang berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil atas kelalaian tugas.
Refleksi Penutup: Keselamatan Bukan Pilihan, Tapi Prioritas Utama
Insiden tragis di Gantar Al Zaytun harus menjadi cermin bagi seluruh pemangku kepentingan. Kecelakaan ini bukan sekadar musibah, tetapi sebuah teguran keras yang diakibatkan oleh kelemahan sistem dan ego sektoral di dalam satu lembaga negara.
Bagi Pemerintah dan Dinas PUPR: Pesan utamanya jelas: Integrasi adalah kunci pembangunan yang bertanggung jawab. Pemerintah daerah harus segera mereformasi total manajemen proyek dan prosedur internal PUPR. Sinkronisasi jadwal, anggaran, dan pelaksanaan antara Bidang Bina Marga dan Bidang terkait lainnya harus menjadi prioritas utama. Setiap infrastruktur harus dipandang sebagai satu kesatuan fungsional yang wajib selesai dan aman sebelum diserahkan kepada publik. Keselamatan warga tidak boleh dikorbankan demi mengejar target serapan anggaran semata.
Bagi Masyarakat: Masyarakat juga memiliki peran penting. Jadilah mata dan telinga yang kritis. Setiap kali ditemukan kejanggalan atau potensi bahaya pada proyek yang sedang atau baru selesai, laporkan segera kepada pihak berwenang. Namun, pada saat yang sama, warga juga didorong untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintasi jalur yang sedang dalam proses pembangunan atau perbaikan.
Pada akhirnya, pembangunan infrastruktur daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mobilitas. Namun, semua itu akan sia-sia jika prosesnya justru merenggut nyawa dan menimbulkan kerugian. Jalan yang mulus harus diimbangi dengan prosedur yang mulus pula.**
Indramayu, 15 Desember 2025
———
![]()
