Perbub Indramayu Nomor 4 Tahun 2017 Menjadi Tameng Kuwu Berbuat Tipikor Dan Pidana
Penulis : H.Dudung Badrun, S.H. M.H
( Advokat Jakarta )
Kuwu adalah pejabat negara sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014.
Dalam UU tersebut,Kuwu dilarang melakukan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme,menerima uang,barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.( Pasal 29 huruf f UU No. 6 Tahun 2014 ).
Memang Indramayu berbeda dengan daerah lain, Kuwu di Indramayu mendapat perlindungan/pembiaran atas tindakan yang dilarang dalam ketentuan pasal 29 huruf f UU Nom 6 tahun 2014.
Perlindungan hukum tersebut diatur dalam Pasal 39 Perbub Indramayu Nomor 4 Tahun 2017, tentang Pemerintahan Desa, yaitu hanya diberi sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Dan jika teguran tersebut tidak dilaksanakan.Maka dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Kuwu di Indramayu bergantung kepada Bupati,yang dikejar dengan kasus hukum atau lainnya jika berseberangan dengan Bupati.
Perbub Nomor 4 Tahun 2017, dimanfaatkan oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim, seperti yang dialami oleh Kuwu Kedokan agung dan mungkin ada Kuwu lainnya.**
Jakarta, 5 November 2025
——
![]()
