Elit Penguasa Indramayu Kasat Mata Mempertahankan Kemiskinan Dan Kebodohan Masyarakat Desa Melalui Perda Tentang Pemerintahan Desa

Elit Penguasa Indramayu Kasat Mata Mempertahankan Kemiskinan Dan Kebodohan Masyarakat Desa Melalui Perda Tentang Pemerintahan Desa

Penulis H.Dudung Badrun, S.H. M.H.
( Bagian Ke-2 )


Muatan materi Perda Indramayu nomor 4 tahun 2017 tentang pemerointahan desa disebutkan dalam Bab I pasal 1 yaitu
1.Daerah kabupaten.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten,
3.Bupati,
4.DPRD.
5.Peraturaran Daerah.
6.Kecamatan,
7.Anggaran Pendapatan Belanja Negara,
8.Anggaran Pendapatan Belanja Daerah,
9.Camat,
10.Desa,
11.Pemerintahan desa,
12.Pemerintah desa,
13.Kuwu,
14.Pamong desa,
15.Pejabat kuwu,
16.Badan Permusyaaratan desa,
17.Musyawarah desa,
18.Peraturan desa,
19.Keuangan desa,
20.APBDes,
21.BUMDES,
22.Dana desa,
23.Alokasi dana desa,24.Aset desa,
25.Barang milik desa,
26.Tanah bengkok
,27.Tanah titisara,
28.Tanah ex pangonan,
29.Pasar desa,
30.RPJMDes,
31.Rencana kerja pemerintah desa,
32.Hari Kerja

Kita bandingkan muatan dengan Perda Majalengka nomor 6 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2015 tentang Desa.Muatan Perda tsb diatur dalam bab I pasal 1 yaitu : 1.Daerah Kabupaten,
2.Pemerintah Daerah Kabupaten,
3.Bupati,
4.Camat,
5.Desa,
6.Pemerintahan desa,
7.Pemerintah desa,
8.Kepala Desa, 9.Perangkat desa,
10.Badan Permusyawaratan desa,
11.Musyawarah Desa,
12.BUMDes,
13.BUMDes bersama.
14.Pembangunan desa,
15.Kawasan pedesaan,
16.Keuangan desa,
17.Dana desa,
18.Alokasi Dana Desa,
19 APBDes,
20.Aset desa,
21.Pemberdayaan masyarakat desa,
22.Pendampingan desa,
23.Panitia Pemilihan Kepala desa,
24.Bakal calon,
25.Calon Kepala desa,
26.Calon terpilih,
27.Pemilih,
28.Penjaringan,
29.Penyaringan,
30.Putra desa,
31.Lembaga Kemasyarakatan desa,
32.Dana Perimbangan,
33.Pendapatan desa,
34.Musrembang desa,
35.Kerjasama desa,
36.Peraturan desa,
37.Pembinaan,
38.Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa,
39.Pelaksana pengelolaan keuangan desa,
40.Lembaga adat desa.

Perda Indramayu nomor 4 tahun 2017 tentang Pemerintahan desa nyata nyata membuang ketentuan dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa terkait upaya sistemik menguasai dan mengendalikan Pemerintahan desa dan mematikan Lembaga Kemasyarakatan desa yaitu,

Pertama,ketentuan pasal 1 angka 12 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Kedua,Bab XII pasal 94 s.d 95 tentang Lembaga Masyarakat Desa dan Lembaga Adat desa.

Ketiga,Bab XII pasal 96 s.d 111 tentang ketentuan khusus desa adat.**

( Bersambung)


Jakarta, 13 Oktober 2025
—-

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!