Wartawan Jadi Korban Kekerasan Pejabat Di Kabupaten Pati Saat Tugas Liputan Berita
PATI-JAYA NEWS.COM – Peristiwa ini dilakukan oleh oknum pengiring Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung,pada Kamis 4 September 2025.
Kejadian berawal ketika para wartawan tengah menjalankan tugas suci mereka, meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD terkait isu pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Rapat tersebut mengagendakan permintaan keterangan dari Dewas RSUD RAA Soewondo. Namun, alih-alih memberikan informasi, Ketua Dewas, Torang Manurung, justru meninggalkan ruangan.
Ketika wartawan mencoba mengejar untuk mendapatkan informasi, mereka justru disambut dengan kekerasan ala preman.
Seorang wartawan LingkarTV, Mutia Parasti, ditarik dengan keras hingga terjatuh ke lantai. Kejadian serupa menimpa Umar Hanafi dari murianews.com, yang terdorong ke belakang. Tindakan ini bukan hanya menghalangi kerja jurnalistik, tetapi juga secara terang-terangan merampas hak publik untuk mendapatkan informasi yang seharusnya menjadi konsumsi bersama.
Prilaku arogan oknum pengiring Ketua Dewas RSUD Soewondo mencederai kemerdekaan pers yang dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kekerasan yang menghambat wartawan dalam mencari dan memperoleh informasi adalah perbuatan pidana, sebagaimana diatur tegas dalam Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999.
Para jurnalis menuntut pertanggungjawaban penuh atas insiden ini. Pelaku kekerasan harus dihukum seberat-beratnya, dan dipecat sebagai sanksi atas tindakannya yang merusak etika dan hukum. Selain itu, mereka menuntut pelaku untuk segera meminta maaf secara terbuka bersama dengan Torang Manurung, karena pelaku adalah pengiringnya.
Jalur hukum akan ditempuh untuk memastikan keadilan ditegakkan dan insiden memalukan ini tidak akan terulang lagi.**
Publisher -Red
—
![]()
