Kebiasaan Anomali Di Masyarakat Harus Dikubur Dengan Menghidupkan Budaya Hukum

Kebiasaan Anomali Di Masyarakat Harus Dikubur Dengan Menghidupkan Budaya Hukum


Penulis : H.Dudung Badrun,SH.MH
( Advokat dan Fungsionaris Gerakan Rakyat Indramayu )


Sudah menjadi pengetahuan umum di Indramayu,masyarakat akan menyelesaikan persoalan dengan caranya sendiri (anomali ).

Kebiasaan yang anomali tersebut harus dikubur, dengan cara membudayakan budaya hukum.

Kepolisian harus bertanggung jawab melindungi dan mengayomi masyarakat, sebagaimana diatur oleh ketentuan pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Selengkapnya Tugas Pokok Kepolisian :

a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,

b. menegakan hukum,

c. memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Maka seyogyanya, ketentuan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati,harus dikenakan kepada para pelaku kejahatan,untuk mencegah tindakan anomali.**



Indramayu, 20 Agustus 2025

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!