Problematika Menegakan Hukum Kehutanan

Problematika Menegakan Hukum Kehutanan


Penulis : H.Dudung Badrun,SH MH
Pegiat dan Pemerhati Hutan Lestari


Untuk mempertahankan hutan yang lestari dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia dalam perspektif hukum, maka pisau analisanya berdasarkan teori Laurent Friedman, bahkan hukum yang ideal, jika terwujud menjadi 4 aspek yaitu :

1.Peraturan perundangan

2.Sarana hukum

3.Aparatur hukum

4.Budaya hukum

Dalam menganalisa teori tersebut,dalam menganalisa hukum kehutanan dengan mengambil dua kasus yaitu,pertama kasus lahan PG Rajawali II di kawasan hutan Indramayu dan kedua, kasus pemanfaatan kawasan hutan hutan untuk agroforestry tebu di bumdes Pandawa Majalengka.

Untuk melestarikan hutan dan berdampak manfaat kesejahteraan masyarakat ada dua Undang -Undang yang mengaturnya yaitu UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Kasus PG Rajawali II dengan Kementerian Kehutanan yaitu,PG Rajawali II tidak melaksanakan tukar guling kawasan hutan dan tidak dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indramayu.

Sedangkan kasus Pemanfaatan kawasan hutan Perum Perhutani KPH Majalengka oleh Bumdes Pendawa, yaitu perjanjian yang tertuang dalam nomor 39/044.3/Mjl/Divre Janten/2021 Jo Nomor 01/TM/IX/2021 Jo nomor 17/BUMDes/2021.Masalah yang menonjol,pertama, tidak terlaksana pola tanam dengan komposisi 51% tanaman kehutanan ( kayu putih) dan 49 % tanaman agroforesttry.Bahkan yang tragis,sebagaimana dilaporkan LSM Penjara Jawa Barat, diduga menjebol KUR BNI dengan mengatasnamakan 319 anggota LMDH Tanjung Mekar,Tanjung Wiru dan Rimba Jati Asih,tiap anggota LMDH tersebut seolah olah menerima dana KUR BNI antara Rp. 50.000.000.(lima puluh juta rupiah) Sampai Rp. 100.000.000.(seratus juta rupiah ).

Masalah hukum hanya mencuat dalam tataran identifikasi fakta,tidak berlanjut pada penegakan hukum, sampai kepada memberikan saksi hukum, baik sanksi administrasi ( pencabutan ijin),sanksi kerugian denda (perdata) maupun sanksi pidana ( penjara).

Hal ini terjadi, karena pendekatan bebaturan ( KKN) dalam setiap level.

Maka jangan diratapi jika hutan dan kawasan hutan menjadi rusak.
Selanjutnya jika mau menegakan hukum kehutanan dengan ideal dimulai dari mana? (**)


Jakarta, 4 Juli 2025

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!