DPRD Soroti Pembangunan Posyandu Di Tanah Pribadi Di Desa Santing, Harus Sesuai Prosedur
INDRAMAYU-JAYA NEWS COM – Menanggapi Pemberitaan Persoalan pembangunan Posyandu Jeruk Keprok Desa Santing, Kecamatan Losarang, yang diketahui berdiri di atas lahan milik pribadi, menuai perhatian dari kalangan DPRD Kabupaten Indramayu.Ahmad Mujani Nur, Anggota DPRD Indramayu dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), angkat bicara soal hal tersebut.
Saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Senin 30 Juni 2025,Ahmad Mujani menyayangkan adanya proyek pemerintah dibiayai oleh Dana Desa yang dilaksanakan tanpa memperhatikan ketentuan prosedural yang semestinya.
Menurutnya, penggunaan anggaran pemerintah untuk pembangunan fasilitas umum seperti Posyandu wajib memenuhi aturan yang berlaku, salah satunya terkait status lahan.
“Pertama, kalau anggaran Dana Desa itu untuk Posyandu, maka harus dihibahkan. Maka sebelum proses pembangunan, tanahnya harus dihibahkan dulu. Baru boleh menggunakan bisa melaksanakan pembangunan posyandu dengan anggaran pemerintah,” tegas Ahmad Mujani.
Ia menjelaskan, jika prosedur tersebut tidak dijalankan, maka hal itu telah menyalahi aturan. Oleh karena itu, langkah yang harus dilakukan eksekutif adalah memanggil pihak terkait untuk dimintai klarifikasi dan mencari solusi terbaik.
“Solusinya bisa saja bangunan itu dibongkar, atau pemilik lahan bersedia menghibahkan kepada pemerintah desa, tapi di proses dulu aturannya.” tambahnya.
Lebih lanjut, Ahmad Mujani menyatakan akan segera menyampaikan permasalahan ini ke pimpinan Komisi I DPRD Indramayu, yang membidangi urusan pemerintahan desa.
“Nanti akan saya sampaikan ke pimpinan komisi. Biasanya, jika ada persoalan seperti ini, ketua komisi akan langsung menyampaikan ke pimpinan dewan untuk mengagendakan pemanggilan pihak-pihak terkait ke DPRD, untuk klarifikasi sekaligus meminta bukti-bukti terkait pembangunan tersebut,” jelasnya.
Ahmad Mujani juga mengingatkan seluruh pemerintahan desa di Indramayu agar lebih cermat dan patuh terhadap prosedur saat menggunakan anggaran negara, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Semua harus sesuai aturan, karena uang rakyat itu dipertanggungjawabkan. Kita semua harus menjaga,” tutupnya.**
Tedy
—
![]()
