Ketua Umum RAJAWALI Sorot Kasus Intimidasi Wartawan Di Sekadau Kalimantan Barat
SEKADAU KALBAR-JAYA NEWS.COM – Kasus dugaan intimidasi terhadap dua wartawan di Kabupaten Sekadau, kini menjadi sorotan serius Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI).
Peristiwa terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, di Desa Sungai Ayak Dua, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat.
Dua wartawan berinisial R (dari media D-K) dan S (dari media K-S-S), dihentikan sekelompok warga,saat melintas dengan mobil Toyota Calya putih KB 1892 SQ. Keduanya kemudian diminta menandatangani dokumen berjudul “Surat Pernyataan Kesepakatan Damai,” yang memuat sejumlah ketentuan kontroversial.
Isi dokumen tersebut antara lain:
Wartawan dilarang memberitakan hal negatif mengenai Kecamatan Belitang Hilir;
Wartawan dilarang memasuki wilayah tanpa izin;
Wartawan dilarang melakukan pemerasan;
Media D-K dianggap bertanggung jawab apabila terjadi pemberitaan negatif di kemudian hari.
Menanggapi kejadian tersebut,Ketua Umum RAJAWALI ,Hadysa Prana menilai,isi surat pernyataan tersebut berpotensi melanggar kebebasan pers, sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
” Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” tuturnya,Sabtu 28 Juni 2025.
” Pembatasan wilayah liputan dan larangan pemberitaan negatif bertentangan dengan prinsip kebebasan pers, dan dinilai berpotensi melanggar Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan hak warga negara untuk memperoleh dan menyebarkan informasi,” tambahnya.
Persoalan intimidasi terhadap wartawan di Sekadau,bukan hanya persoalan dua orang wartawan atau media tertentu, tetapi serangan terhadap kebebasan pers secara keseluruhan. **
Sumber : DPP RAJAWALI
—
![]()
