Fenomena Pinjaman Online dan Judi Online Dalam Masyarakat Modern Perspektif Sosiologi Perilaku Menyimpang

Fenomena Pinjaman Online dan Judi Online Dalam Masyarakat Modern Perspektif Sosiologi Perilaku Menyimpang


Laporan Langsung Kontributor Jaya- News.Com.


JAKARTA-JAYA NEWS.COM – Disarikan dari Pidato pengukuhan Guru Besar Prof. Dr. Dra. Hj. Ciek Julyati Hisyam, M.M. M.Si,pada Kamis pagi (12 Juni 2025) di Kampus Universitas Negeri Jakarta Rawamangun.

Terukir sejarah penting dengan dikukuhkannya 3 guru besar pada Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum. Mereka adalah Prof. Dr. Abdul Haris Fatgehipon, S.Pd. M.Si, Prof. Dr. Dra. Hj. Ciek Julyati Hisyam, M.M. M.Si. dan Prof. Dr. Robet, MA.

Prof. Abdul Haris membawakan orasi tentang resolusi konflik Ambon tahun 1999-2022 sebagai pelajaran yang berharga dalam menjada perdamaian di Indonesia.

Prof. Ciek Julyati memaparkan orasi tentang pinjol dan judol di masyarakat modern ditinjau dari sosiologi perilaku menyimpang.

Sedang Prof. Robet membahas tentang transformasi dari emansipasi ke ekosipasi sebagai pengejawantahan dari Politik Ekologi dan kewarganegaraan baru Indonesia.

Dalam tulisan ini,secara khusus memaparkan pemikiran Prof. Ciek Julyati.

1. Pengantar Akademik: Menyapa Kehormatan dan Menyambut Era Baru

Diawal orasinya Prof. Ciek menyampaikan penghormatan kepada Ketua Senat Akademik Universitas Negeri Jakarta, Prof. Ahmad beserta jajarannya, Rektor, Wakil Rektor, para Dekan, pejabat struktural di UNJ, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan alumni.

Penghormatan khusus kepada Bapak Menteri Tenaga Kerja periode 2005–2009 sekaligus Ketua IPI, Dr. Ir. A.J. Herman Suparno, M.B.A., M.Si. Ucapan khusus kepada Rektor Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia, Datuk Sir Imam Prawoto. MBA. , Dr. Ali Aminulloh, S.Ag., M.Pd., M.E., yang telah hadir dari tempat yang jauh.

Ucapan terimakasih juga disampaikan kepada para tokoh seni Orto Sentaya, Ibu Herawati, serta Ibu Prof. Suryani, yang telah memberikan perhatiannya pada momen ini.

Dengan penuh kerendahan hati dan rasa syukur ke hadirat Allah SWT atas rahmat-Nya, Prof. Ciek Juliati Hisyam, menyampaikan pidato akademik dalam rangka pengukuhan Guru Besar Tetap Universitas Negeri Jakarta. Topik yang diangkat adalah mengenai Pinjaman Online (Pinjol) dan Judi Online (Judol) dalam masyarakat modern, ditinjau dari perspektif sosiologi.

2. Antara Kemudahan dan Bahaya: Layanan Digital dalam Bayang-Bayang Penyimpangan Sosial

Prof. Ciek menjelaskan bahwa kita hidup di era digital yang sangat dinamis, di mana inovasi dalam teknologi informasi dan komunikasi telah merevolusi banyak aspek kehidupan. Salah satu implikasi dari revolusi ini adalah kemunculan layanan digital seperti pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol). Keduanya dapat diakses kapan pun dan di mana pun, menawarkan kemudahan yang memikat—namun sayangnya, menyimpan potensi destruktif yang tidak sedikit.

Awalnya, pinjol hadir sebagai solusi akses keuangan bagi masyarakat yang terdampak krisis, terutama saat masa pandemi COVID-19. Namun, praktiknya justru menimbulkan jeratan utang yang menumpuk, bunga yang mencekik, dan risiko terperosok dalam sistem keuangan yang merugikan. Sementara itu, judol yang awalnya dikemas sebagai hiburan, berkembang dari permainan online menjadi aktivitas berbayar yang menjerumuskan individu pada kecanduan, kerugian finansial, bahkan tekanan psikologis yang berat.

Fenomena ini bukan semata masalah individual, melainkan persoalan sosial yang lebih kompleks. Dari perspektif sosiologi, baik pinjol maupun judol merupakan bentuk penyimpangan sosial—yakni perilaku yang melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat. Penyimpangan ini kerap dipicu oleh ketegangan sosial, tekanan ekonomi, dan lemahnya kontrol sosial.

Tak jarang, kecanduan game berbayar menjadi pintu masuk ke dunia judol. Ketika dana habis, jalan pintas pun ditempuh: pinjaman online. Dari sinilah jerat berganda dimulai—sebuah siklus yang berulang dan menghantam sendi kehidupan individu dan masyarakat.

3. Menyelisik Jerat Pinjaman dan Judi Digital: Perspektif Sosiologis dan Realitas Sosial

Pinjaman online pada dasarnya adalah layanan finansial yang disediakan melalui platform digital—aplikasi atau situs web—dengan iming-iming proses cepat dan persyaratan mudah. Ketika pandemi membatasi mobilitas sosial, pemerintah melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memberikan ruang bagi layanan ini agar masyarakat tetap bisa memenuhi kebutuhan ekonomi. Namun dalam implementasinya, muncul persoalan besar: kebijakan ini dimanfaatkan oleh penyedia layanan pinjol ilegal yang mengeksploitasi ketidaktahuan masyarakat.

Di Indonesia seringkali kebijakan diiringi dengan celah pelanggaran. Selalu ada versi legal dan ilegal. Pinjol tak terkecuali. Ironisnya, banyak masyarakat sulit membedakan mana pinjol yang legal dan mana yang tidak, karena keduanya hadir lewat platform yang sama: gawai di genggaman.

Menurut OJK, pinjol legal tidak akan pernah menawarkan layanan melalui pesan singkat ke HP. Tapi kenyataannya, kita justru kerap menerima tawaran tersebut, mengatasnamakan legalitas dan mencatut izin OJK. Maka, kita tidak bisa hanya mengandalkan literasi digital yang rendah. Diperlukan kontrol sosial yang kuat dan edukasi yang merata.

Bahkan di beberapa kampus, ada kebijakan yang memperbolehkan mahasiswa meminjam pinjol untuk membayar SPP. Mudah-mudahan kampus UNJ tidak menerapkan hal seperti itu. Di lingkungan akademik, seharusnya solusi keuangan tidak berorientasi pada jeratan, tetapi pada pemberdayaan.

Di sisi lain, menurut Financial Inspiration Indent Digital dari Hunter dan Swan, perkembangan pinjaman digital harus dikaitkan dengan inklusi keuangan dan kesiapan masyarakat. Ketidaksiapan masyarakat dalam memahami sistem keuangan digital menyebabkan mereka menjadi korban eksploitasi sistem yang tidak transparan.

Judi online pun tidak kalah berbahaya. Dimulai dari game berbayar, berkembang menjadi kecanduan dan aktivitas taruhan yang menguras emosi, energi, dan harta. Fenomena ini sering menjangkiti individu yang tidak memiliki pekerjaan atau aktivitas produktif lainnya. Mereka terserap ke dalam dunia virtual, melupakan realitas, dan pada akhirnya terperangkap dalam kerugian yang nyata.

4. Arah Solusi: Literasi Digital, Edukasi Nilai, dan Tanggung Jawab Kolektif

Masyarakat modern, dengan karakteristik individualistik, konsumtif, dan didera ketidakpastian ekonomi, menjadi lahan subur bagi penyimpangan ini. Globalisasi dan kemajuan teknologi tanpa filter nilai sosial memperparah kondisi. Kebocoran data, penjualan identitas digital, hingga perubahan norma sosial menciptakan atmosfer yang mendukung tumbuhnya perilaku menyimpang.

Dalam sosiologi, perilaku menyimpang didefinisikan sebagai tindakan yang melanggar norma—baik moral, sosial, maupun hukum. Ada yang tidak menimbulkan korban (misalnya bunuh diri atau penyalahgunaan narkoba), dan ada yang menimbulkan korban, seperti pinjol dan judol.

Dampaknya tidak hanya bersifat pribadi. Ketika utang dan kecanduan mengguncang rumah tangga, muncullah keretakan sosial, kemiskinan struktural, dan kejahatan ekonomi. Dalam banyak kasus, ini menjadi kejahatan serius yang melibatkan pelanggaran terhadap harta, tubuh, bahkan nyawa manusia.

Oleh karena itu, kita tidak bisa tinggal diam. Edukasi masyarakat menjadi kebutuhan mendesak. Kampus harus menjadi garda terdepan dalam menciptakan literasi digital dan membangun kesadaran kritis tentang bahaya pinjol dan judol. Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan tokoh masyarakat adalah jalan tengah untuk menciptakan solusi kolektif yang berkelanjutan.

Epilog: Membangun Masyarakat yang Tahan Uji dan Berkarakter

Fenomena pinjol dan judol bukan hanya persoalan pribadi, tapi persoalan sosial yang membutuhkan respon kolektif. Ia adalah cerminan dari dinamika masyarakat modern yang sarat tantangan. Maka, penting bagi kita semua—dosen, akademisi, pejabat, mahasiswa, dan seluruh elemen masyarakat—untuk tidak hanya menyadari keberadaan fenomena ini, tetapi juga aktif dalam mengedukasi, mencegah, dan menanggulangi.

Sebagai bagian dari masyarakat ilmiah dan akademik, kita punya tanggung jawab moral dan sosial untuk membangun budaya yang sehat, melek literasi digital, dan kuat dalam nilai-nilai. Dengan pendekatan holistik—edukasi, regulasi, dan advokasi—kita bisa membangun tatanan masyarakat yang lebih bertanggung jawab dan resilien terhadap godaan zaman.

Menutup orasi ini Prof. Ciek menyampaikan sebaris kata bijak:

> “Kebahagiaan tergantung pada diri kita sendiri, dan kebijakan adalah kunci untuk mengelola hasrat kita.”

Semoga kita semua dapat menjalani kehidupan yang lebih sadar, bijak, dan penuh tanggung jawab di tengah era digital yang terus berkembang.***


( Ali Aminulloh)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!