Pernikahan Usia Dini Dalam Pandangan Prof. Ciek Julyati Hisyam, Pakar Sosiologi Dan Kriminalitas
INDRAMAYU-JAYA NEWS.COM – Pernikahan usia dini, biasanya terjadi jika pasangan masih dibawah umur, yaitu perempuan minimal 16 tahun sedangkan laki-laki usia 19 tahun.
Untuk pria itu yang disebut dibawah umur, sedangkan pihak perempuan tidak, hal ini sesuai Undang-Undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974.
Itu disampaikan Prof. Ciek Julyati Hisyam,Pakar Sosiologi dan Kriminal, ketika wawancara dengan JayaNews.com,Minggu 5 Oktober 2025.
” Sebaiknya para pihak membuat perjanjian mengenai masa depan mereka, pihak pria harus dapat memastikan mampu menjadi kepala keluarga dan bertanggung jawab atas pihak perempuan, karena belum cukup umur, maka pihak pria harus diwakilkan kepada keluarganya,” lanjutnya.
Ia meneruskan,pembinaan itu untuk sebelum kejadian bukan setelah kejadian,kalau setelah kejadian,harus pertanggungan jawaban.
” Peran orang tua mereka tidak menjalankan perannya sebagai orang tua.
Nah ….,kan ada keluarga besarnya, jangan hanya uang yang diutamakan, karena anak itu harus dibina bukan hanya dicukupi uangnya saja,” saran Prof.Ciek.
” Di Wilayah ini perlu ada sosialisasi Undang-Undang Perkawinan dan peran keluarga kepada pembinaan anak,” pungkasnya **
Red
—
![]()
