Membangun Indonesia Sadar Hukum: Sebuah Paradigma Baru Pendidikan
Oleh: Ali Aminulloh.
Derap langkah perubahan selalu dimulai dari gagasan, seringkali yang tak terduga namun mendalam. Demikian pula pada Jumat, 23 Mei 2025, dalam acara Dzikir Jumat, Syaykh Al Zaytun, A. S. Panji Gumilang, melontarkan sebuah pemikiran yang mungkin selama ini luput dari perhatian kita: pentingnya pendidikan hukum sejak dini.
Gagasan ini bukan sekadar lontaran biasa, melainkan sebuah seruan untuk merespons carut-marut hukum di Indonesia yang kian hari kian menjadi sorotan.
Syaykh Al Zaytun mengutarakan kegelisahannya.
“Kita negara hukum, tapi anehnya tidak ada pembelajaran hukum yang komprehensif di pendidikan formal kita. Pembelajaran hukum positif hanya terbatas pada perguruan tinggi, khusus jurusan hukum,” tegasnya.
Maka tak heran, lanjut beliau, jika Indonesia kini diwarnai berbagai pelanggaran hukum, bukan hanya oleh rakyat biasa, tetapi juga oleh mereka yang seharusnya menjadi penegak dan teladan para penyelenggara negara.
Selama ini, kita mungkin berdalih bahwa moral dan norma hukum agama sudah diajarkan sejak dini melalui fikih. Namun, Syaykh Al Zaytun dengan tajam menyoroti sebuah lubang besar di sana:
“Dalam fikih ada perintah dan larangan, tetapi siapa yang menegakkannya jika ada yang melanggar? Maka justru pelanggaran hukum itu menjadi biasa dan lumrah.”
Sebuah kondisi yang memperihatinkan jika dibiarkan terus-menerus, apalagi jika pelanggaran hukum terang-terangan dilakukan oleh oknum-oknum penyelenggara negara. Bahkan, yang lebih memprihatinkan, institusi penjaga marwah hukum bisa “dimanfaatkan” untuk mengubah hukum demi kepentingan tertentu, dan lembaga pendidikan tinggi ternama pun bisa “berpura-pura” jika ada kepentingan untuk menutupi pelanggaran hukum.
Sebagai seorang pendidik yang masih memegang teguh “kewarasan”, situasi ini tentu memantik kegelisahan luar biasa. Ini tak bisa dibiarkan.
Menghadirkan Hukum ke Ruang Kelas: Dari PAUD hingga Perguruan Tinggi
Lantas, dari mana kita harus memulai perubahan ini? Syaykh Al Zaytun dengan tegas melontarkan gagasan penting: pembelajaran hukum harus menjadi bagian dari kurikulum sejak pendidikan usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi.
Dengan demikian, pemahaman hukum bukan lagi monopoli sekelompok orang, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia.
Hukum, menurut Syaykh Al Zaytun, dimaknai sebagai norma perilaku manusia yang dibuat negara untuk melindungi warga negara, agar mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan hakiki, serta memberikan sanksi bagi para pelanggarnya.
Pemaknaan ini selaras dengan tujuan hukum ilahi yang disimpulkan oleh Asy-Syatibi: Jalb al-mashalih wa dar’u al-mafasid (mendatangkan kebaikan dan menolak kemudaratan). Sebuah keselarasan filosofis yang seharusnya terwujud dalam praktik kehidupan berbangsa.
Menariknya, Allah sebagai Maha Pengatur dalam terminologi Al-Qur’an disebut Rabb. Kata Rabb ini berakar kata dengan pendidikan, yaitu tarbiyah.
Ini menyiratkan adanya hubungan erat antara hukum dan pendidikan. Namun, kenyataannya, kedua bidang ini berjalan sendiri-sendiri, seolah tak berkaitan.
Gagasan Syaykh Al Zaytun untuk memadukan pendidikan dengan hukum, meski terkesan utopis, sebenarnya sangat realistis dan rasional. Persoalannya kini, mau atau tidak kita melakukannya?
Etika, Hukum, Budaya, dan Pendidikan: Sebuah Simfoni Perubahan
Ada sebuah jargon yang sering digaungkan: “etika di atas hukum”. Logikanya, jika manusia sudah beretika, hukum menjadi tidak perlu.
Namun, Syaykh Al Zaytun dengan tajam menyoroti bahwa etika tidak memiliki kekuatan untuk memaksa. Etika tumbuh dari kebiasaan dan kesadaran, yang seringkali membutuhkan pemicu kuat.
Lalu, mana yang harus diajarkan lebih dulu: etika atau hukum?
Pertanyaan ini ibarat teka-teki “telur dulu atau ayam dulu”. Pada faktanya, etika yang telah menjadi budaya pada sebuah bangsa seringkali diawali dengan penegakan hukum (law enforcement). Ambil contoh Singapura. Tingginya etika kebersihan lingkungan di sana tidak serta-merta terwujud, melainkan melalui kekuatan hukum dan penegakannya yang konsisten. Hasilnya, tak hanya warga Singapura yang tertib, bahkan siapa pun yang berkunjung ke negara tersebut akan ikut tertib. Namun, begitu kembali ke negeri sendiri, “penyakit lama” kambuh lagi. Mengapa? Karena lingkungannya belum terbentuk, dan kepatuhan hukum belum menjadi budaya.
Oleh karena itu, Syaykh Al Zaytun menekankan bahwa etika-hukum-budaya-pendidikan harus berjalan simultan. Dan semua ini dapat diwujudkan melalui pendidikan. Inilah yang disebut sebagai novum gradum (langkah baru) dalam dunia pendidikan, dan Al Zaytun siap memulainya.
Implementasi: Merumuskan, Merencanakan, dan Melakukan Aksi Nyata
Pada tataran aplikatif, gagasan ini membutuhkan perumusan, perencanaan, dan action plan yang matang. Pelatihan berkelanjutan menjadi sebuah keniscayaan, karena mendidik adalah kerja kolaboratif, melibatkan semua unsur pendidik dan tenaga kependidikan.
Semuanya harus seiring sejalan dan satu visi, bergerak serentak menuju Indonesia sadar hukum.
Tentu saja, pendidikan hukum dalam pembelajaran formal harus disesuaikan dengan tingkatan umur.
Pada anak usia dini (PAUD), anak-anak sudah diajarkan mengenai etika berjalan, etika kepemilikan dan penggunaan barang, etika berucap dan bertindak, serta etika bergaul. Semua etika ini kemudian dikaitkan dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia. Selanjutnya, di sekolah dasar, anak mulai diperkenalkan pada norma hukum positif. Misalnya, ketika anak diperintahkan berjalan di sebelah kiri, ini adalah pelaksanaan dari Undang-Undang Lalu Lintas, dan bagi pelanggarnya ada sanksi yang akan diterima.
Selain hukum materialnya, anak juga diberikan pemahaman mengapa aturan itu harus dilaksanakan – untuk mengatur warga agar tertib, menghindari bentrokan, kecelakaan, dan mewujudkan keselamatan. Ini adalah filsafat hukum, atau dalam konteks hukum Islam disebut maqashid syari’ah atau hikmatu tasyri’.
Pada tahapan berikutnya, di sekolah menengah, anak diperkenalkan pada hukum acara dan lembaga-lembaga yang menanganinya. Bila ada kasus pelanggaran yang terjadi, prosesnya akan diilustrasikan melalui mekanisme yang biasa dilakukan oleh peradilan di Indonesia: ada pelapor, penyidik, penuntut, pemutusan sanksi, dan pembela. Tentu semua itu dirumuskan dengan nomenklatur pendidikan. Contoh nyata yang sering terjadi di kalangan remaja adalah bullying, ujaran kebencian, atau tindakan menyakiti teman, yang semuanya memiliki koneksi hukum. Sehingga hukum diajarkan, dipahami, dan dibicarakan dalam lingkungan pendidikan.
Inilah langkah mendasar dalam membangun budaya hukum.
Menurut Friedman, ada tiga unsur dalam membangun negara hukum: struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Struktur hukum berkaitan dengan lembaga penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga bantuan hukum). Substansi hukum adalah materi hukum (undang-undang, peraturan, juknis, dll.). Dan budaya hukum adalah perilaku penegak hukum (subjek hukum) dan masyarakat (objek hukum). Perilaku penegak hukum mencakup pemikiran dan tindakan polisi, jaksa, hakim, dan pengacara.
Persoalan utama seringkali terletak pada aspek budaya hukum ini. Sebab, sebagus apa pun lembaga hukumnya, sekomprehensif apa pun peraturan perundang-undangannya, jika para pelaku hukum ini tidak lurus, hukum bisa dipertanyakan bahkan dijadikan alat untuk menghancurkan lawan-lawannya.
Di sinilah letak pentingnya membangun budaya hukum, dan itu harus dilakukan sejak dini. Inilah urgensi pemikiran Syaykh Al Zaytun tentang pendidikan hukum dari PAUD sampai Perguruan Tinggi. Karena membangun budaya adalah hakikat kehidupan itu sendiri.
Maka, Syaykh Al Zaytun menyempurnakan gagasan abad ke-21 dari STEAM (Science, Technology, Engineering, Art, and Mathematics) menjadi L-STEAM dengan menambahkan Law sebagai lokomotifnya.
Sudah seyogyanya gagasan pendidikan berlandaskan L-STEAM (Law, Science, Technology, Engineering, Art, and Mathematics) menjadi gagasan nasional. Karena sejatinya, pendidikan adalah jalan untuk menghantarkan warga negaranya menjadi warga negara yang bahagia, sejahtera, adil, dan makmur.***
Indramayu,25 Mei 2025
—-
![]()
