Pejabat Korupsi Dibebaskan Oleh Presiden RI
Penulis : H Dudung Badrun,SH.MH
Advokat
Pemberitaan mengenai pembebasan Tom Limbong dalam proses peradilan oleh Presiden RI dengan Abolisi,begitu juga Hasto dengan Amnesti,sempat ramai diberitakan di berbagai media cetak,elektronik,maupun media online.
Hal demikian,bukan sesuatu yang luar biasa karena :
Pertama,UUD 1945 dalam pasal 14 menyebutkan “Presiden memberi Grasi,Amnesti,Abolisi dan Rehabilitasi.
Kedua,Presiden membebaskan tersangka/Terdakwa/Terpidana korupsi dalam sejarah ketatanegaraan RI telah dilakukan oleh
a.Presiden Sukarno membebaskan Ruslan Abdul Gani,Menteri Luar Negeri atas dugaan korupsi bersama Lie HOK Thai, wakil direktur percetakan negara.
Dan Presiden Soekarno membebaskan Kiai Haji Wahib Wahab Wahab Menteri Agama yang dihukum 10 tahun penjara serta denda Rp 15 juta, karena bersalah melanggar peraturan devisa.
b.Presiden SBY membebaskan Terpidana Korupsi Saukani mantan Gubernur Kalimantan Timur.
Semoga terbuka selain Tom Limbong dan Hasto yang menjadi korban kriminalisasi/pemidaan perkara korupsi yang dirasakan tidak adil, karena diindikasikan oleh praktek peradilan yang sesat.
Dengan Presiden memiliki hak grasi,amnesti,Abolisi dan Rehabilitasi sehingga Kebenaran dan Keadilan dapat ditegakkan di Negara Republik Indonesia
Jakarta, 4 Agustus 2025
—
![]()
