Sidang Perdana Perkara Pemerasan Dan Penipuan Oknum Wartawan Di Kota Batu Jatim

Sidang Perdana Perkara Pemerasan Dan Penipuan Oknum Wartawan Di Kota Batu Jatim


KOTA BATU-JAYA NEWS.COM – Pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025,sekira pukul 10.00 WIB bertempat di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Malang telah dilaksanakan sidang Perdana dalam perkara pemerasan/penipuan yang dilakukan oleh oknum wartawan terhadap salah satu pengelola Pondok Pesantren di Kota Batu dengan Agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu,Provinsi Jawa Timur.

Adapun identitas dari oknum Wartawan dan LSM adalah YLA dan FDY yang telah melakukan pemerasan/penipuan terhadap salah satu Pengelola Pondok Pesantren di Kota Batu, dengan kronologis Pada hari Rabu, tanggal 12 Pebruari 2025 sekira pukul 13.00 Wib telah terjadi tindak pidana pemerasan/penipuan yang dilakukan oleh YLA dan FDY terhadap korban (M. Fahrudin Ghozali) yang dilakukan dengan cara meminta uang sebesar ± Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang akan digunakan untuk menyelesaikan perkara pencabulan terhadap anak yang terjadi di Pondok HADHRAMAUT. Kejadian tersebut terjadi di Niki Kopitiam Café & Resto Jl. Ir. Soekarno No. 125, Kec. Junrejo, Kota Batu. Akibat dari perbutan para tersangka, pihak korban mengalami kerugian materi sebesar ± Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

Sidang perdana tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Hambali, S.H. (Hakim Ketua), Slamet Budiono, S.H. M.H. (Hakim Anggota), Rudy wibowo, S.H., M.H.(Hakim Anggota), Tri Hanadini Sulistyowati, S.H., M.H. (Panitera Pengganti), sedangkan Tim Jaksa (JPU) yang membacakan Surat Dakwaan Hidayah, S.H., M.Kn.,.

Dalam pembacaan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa An. Y. Lukman Adi Winoto bin Usman Hadi (alm) dan Fuad Dwi Yono bin Arif Kusnadi (alm) didakwa Pertama : Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (2) KUHP, atau Kedua : Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Ketiga : kesatu Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dan kedua Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 45B jo. Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya Majelis Hakim menutup persidangan dan menunda pada hari Senin 28 Juli 2025 dengan agenda Pembacaan Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa.**


Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!