Mengukur Kesalehan Publik, Menguji Moralitas Kekuasaan
Oleh:
Dr. H. Masduki Duryat, M.Pd.I., CLA., CFLS
(Rektor Institut Studi Islam Al-Amin Indramayu dan Dosen Pascasarjana UIN Siber Ssyekh Nurjati Cirebon)
Ada pertanyaan yang tampak sederhana, tetapi sesungguhnya mengguncang fondasi filosofis penyelenggaraan pemerintahan daerah: jika religiusitas menjadi visi sebuah pemerintahan, bagaimana mengukur ketercapaiannya? Jika parameter religiusitas sulit dirumuskan, apakah kata religius masih layak dipertahankan dalam visi pembangunan? Atau jangan-jangan, selama ini religiusitas hanya menjadi ornamen politik yang terdengar agung dalam pidato, tetapi tidak cukup nyata dalam kehidupan rakyat?
Pertanyaan kritis tersebut mengemuka dalam audiensi dan diskusi mahasiswa S1 Manajemen Pendidikan Islam (MPI) dan MPI S2 UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dengan DPRD Kabupaten Indramayu, Rabu (4/11/2026). Diskusi yang berlangsung hangat dan santun itu membahas mutu pendidikan di Indramayu, mulai dari anggaran, kualitas SDM, penempatan guru, kurikulum, fasilitas pendidikan, peran inspektorat, hingga tumpang tindih kebijakan pusat dan daerah. Hadir pula Masduki Duryat (Dosen UIN SSC) serta sejumlah anggota Komisi 2 DPRD, di antaranya Imron Rosyadi yang juga Ketua Komisi 2, Amri Amrullah, Dalam, Sutaryono dan politisi senior Muhaimin.
Di antara beragam persoalan yang dibicarakan, pernyataan H. Imron Rosyadi tentang sulitnya mengukur visi religiusitas justru menyentuh persoalan fundamental: bagaimana memastikan bahwa nilai-nilai agama tidak berhenti sebagai simbol, tetapi menjadi etika yang menggerakkan kebijakan publik?
*Religiusitas: Antara Simbol dan Substansi*
Dalam praktik politik lokal, kata religius kerap menjadi bagian dari identitas dan visi kepala daerah. Hal ini dapat dipahami karena agama memiliki akar sosial, kultural, dan historis yang kuat dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Namun, persoalannya muncul ketika religiusitas diposisikan sebagai tujuan pembangunan tanpa disertai definisi operasional yang jelas.
Visi pemerintahan semestinya bukan sekadar pernyataan normatif, melainkan arah perubahan yang dapat dievaluasi. Jika visi ekonomi dapat diterjemahkan melalui pertumbuhan, investasi, kemiskinan, dan daya beli; jika visi pendidikan dapat diukur melalui akses, mutu pembelajaran, dan kompetensi lulusan; maka religiusitas juga semestinya memiliki manifestasi sosial yang dapat diuji.
Di sinilah kritik perlu diarahkan. Religiusitas tidak identik dengan banyaknya seremoni keagamaan, jumlah rumah ibadah, atau intensitas kegiatan ritual yang difasilitasi pemerintah. Ukuran semacam itu hanya merepresentasikan sebagian dimensi keberagamaan. Bahkan, sebuah daerah dapat tampak religius secara simbolik, tetapi pada saat yang sama mengalami korupsi, ketidakadilan, diskriminasi, kemiskinan, dan buruknya pelayanan publik.
Glock dan Stark (1965) menjelaskan religiusitas melalui lima dimensi, yakni keyakinan, praktik ritual, pengalaman keagamaan, pengetahuan agama, dan konsekuensi keberagamaan. Kerangka ini mengingatkan bahwa agama bukan hanya urusan ritual, tetapi juga berpengaruh terhadap tindakan sosial. Dalam konteks pemerintahan, dimensi konsekuensi keberagamaan menjadi sangat penting: apakah nilai agama benar-benar membentuk perilaku birokrasi dan menghasilkan kemaslahatan?
*Kesalehan Individual dan Moralitas Institusional*
Persoalan berikutnya adalah membedakan kesalehan individual dengan religiusitas institusional. Pemerintah tidak memiliki kapasitas untuk mengukur iman seseorang, apalagi menetapkan siapa yang lebih religius. Iman merupakan wilayah batin yang tidak sepenuhnya dapat dijangkau oleh instrumen administratif. Karena itu, pengukuran religiusitas pemerintahan tidak boleh berubah menjadi penghakiman teologis terhadap warga.
Yang dapat diukur adalah bagaimana nilai-nilai agama diwujudkan dalam tata kelola kekuasaan. Apakah anggaran dikelola secara amanah? Apakah pelayanan publik berlangsung tanpa diskriminasi? Apakah kebijakan berpihak pada kelompok miskin dan rentan? Apakah praktik korupsi ditekan? Apakah pendidikan memperoleh perhatian serius? Apakah masyarakat yang berbeda agama dan keyakinan tetap memperoleh hak yang setara?
Al-Qur’an dalam QS. Al-Baqarah [2]: 177 menegaskan bahwa kebajikan tidak semata-mata terletak pada orientasi ritual, tetapi juga pada iman, kepedulian kepada sesama, pemenuhan komitmen, dan kesabaran. Sementara QS. An-Nisa [4]: 58 memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan keputusan ditetapkan secara adil.
Dengan demikian, religiusitas pemerintahan harus dibaca sebagai moralitas institusional. Kesalehan tidak cukup ditampilkan oleh individu-individu yang memegang jabatan, tetapi harus tercermin dalam sistem, keputusan, anggaran, dan kebijakan. Sebab, kekuasaan yang mengatasnamakan agama, tetapi mengabaikan keadilan, justru mengalami kontradiksi moral.
*Merumuskan Parameter Religiusitas Daerah*
Pertanyaan Ketua Komisi 2 tersebut sesungguhnya membuka ruang bagi akademisi untuk mengembangkan instrumen evaluasi religiusitas pemerintahan daerah. Setidaknya terdapat lima dimensi yang dapat dijadikan kisi-kisi awal.
_Pertama_, integritas dan amanah pemerintahan, yang diukur melalui transparansi anggaran, akuntabilitas kinerja, pencegahan korupsi, tindak lanjut hasil audit, serta kepatuhan terhadap regulasi.
_Kedua,_ keadilan sosial dan kemaslahatan, yang meliputi penurunan kemiskinan, pemerataan layanan pendidikan dan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, serta pengurangan kesenjangan antarwilayah.
_Ketiga,_ religiusitas dalam pendidikan dan pembentukan karakter, yang tercermin dari mutu pembelajaran, penguatan literasi moral, budaya kejujuran, tanggung jawab, serta keteladanan dalam lingkungan sekolah.
_Keempat_, kerukunan dan inklusivitas sosial, meliputi kebebasan menjalankan ibadah, penanganan diskriminasi, penyelesaian konflik keagamaan, dan perlindungan hak kelompok minoritas.
_Kelima,_ etika pelayanan publik, yang dapat dilihat dari kepuasan masyarakat, responsivitas birokrasi, kualitas layanan, serta perlakuan yang setara kepada seluruh warga.
Dimensi tersebut dapat dikembangkan menjadi indikator, target tahunan, dan instrumen evaluasi. Namun, perlu ditegaskan bahwa indikator-indikator itu bukan ukuran kadar iman masyarakat. Ia merupakan ukuran sejauh mana nilai-nilai religius berkontribusi terhadap kualitas tata kelola dan kesejahteraan publik.
*Religiusitas dan Tantangan Mutu Pendidikan*
Diskusi mahasiswa MPI dengan DPRD Indramayu menjadi semakin relevan karena religiusitas tidak dapat dilepaskan dari mutu pendidikan. Pendidikan merupakan ruang strategis untuk mentransformasikan nilai menjadi karakter dan tindakan. Akan tetapi, pendidikan religius tidak cukup hanya menambah kegiatan ritual atau memperbanyak materi normatif. Ia harus membentuk manusia yang kritis, jujur, toleran, bertanggung jawab, dan memiliki kepedulian sosial.
Ketika guru kekurangan dukungan, fasilitas pendidikan tidak memadai, distribusi tenaga pendidik tidak adil, atau anggaran pendidikan tidak dikelola secara optimal, maka visi religius menghadapi ujian substantif. Bagaimana mungkin pemerintahan mengklaim religius jika hak anak untuk memperoleh pendidikan bermutu belum terpenuhi secara adil?
Persoalan PPPK, misalnya, yang pengangkatannya menjadi kewenangan pemerintah pusat sementara konsekuensi pembiayaannya membebani daerah, memperlihatkan pentingnya sinkronisasi kebijakan. Religiusitas yang berorientasi pada amanah dan kemaslahatan seharusnya mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk menghindari kebijakan yang membebani pelayanan dasar.
Dalam konteks industrialisasi Indramayu, visi religius juga harus diuji melalui keberpihakan kepada masyarakat. Pertumbuhan ekonomi yang tidak disertai pemerataan, perlindungan lingkungan, peningkatan kualitas pendidikan, dan kesejahteraan pekerja belum sepenuhnya mencerminkan kemaslahatan.
*DPRD: Mengawal agar Visi Tidak Menjadi Kosmetik Politik*
DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Karena itu, pertanyaan tentang parameter religiusitas seharusnya tidak berhenti sebagai wacana diskusi. DPRD dapat mendorong pemerintah daerah menyusun indikator kinerja yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan, penganggaran, dan evaluasi tahunan.
Jika religiusitas benar-benar menjadi visi, maka ia harus memiliki konsekuensi kebijakan. Anggaran harus amanah, pelayanan harus adil, pendidikan harus bermutu, dan pembangunan harus berpihak pada kemaslahatan rakyat. Tanpa itu, visi religius hanya akan menjadi kosmetik politik yang memperindah narasi kekuasaan, tetapi tidak mengubah realitas sosial.
Menghapus kata religius dari visi pemerintahan bukanlah satu-satunya solusi. Yang lebih mendesak adalah menghapus kesenjangan antara simbol dan substansi. Sebagaimana Weber (1922) menunjukkan bahwa agama memiliki pengaruh terhadap tindakan sosial, nilai agama semestinya menjadi sumber etika publik yang mendorong tanggung jawab, bukan alat eksklusivisme atau legitimasi kekuasaan.
Pada akhirnya, daerah yang religius bukanlah daerah yang paling ramai dengan seremoni keagamaan, melainkan daerah yang paling nyata menghadirkan keadilan, kesejahteraan, kejujuran, pendidikan bermutu, dan perlindungan bagi seluruh warganya.
Pertanyaan Imron Rosyadi layak menjadi agenda akademik dan politik kebijakan. Sebab, jika religiusitas hanya terdengar dalam pidato, tetapi tidak terasa dalam kehidupan rakyat, maka yang religius sesungguhnya baru visinya, belum pemerintahannya.
Indramayu, 5 November 2026
—–
![]()
