Indramayu-Jayanews.com – Selasa, 27 Oktober 2026 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu mendampingi tim auditor sertifikasi halal Almahira Bogor dalam kegiatan pemeriksaan dan pendampingan sertifikasi halal di Rumah Potong Hewan (RPH) Asy-Syifa Broiler yang beralamat di Jalan Lemah Abang No. 19, Desa Lemahmekar, Kabupaten Indramayu.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Indramayu, KH. Ibnu Ubaidillah Bilal didampingi KH. Munawir Amin, bersama tim auditor sertifikasi halal dari Almahira Bogor.
Dalam keterangannya, KH. Ibnu Ubaidillah Bilal menyampaikan bahwa proses penyembelihan hewan harus memenuhi ketentuan syariat Islam agar daging yang dihasilkan halal dan thayyib. Penyembelihan wajib didahului dengan membaca basmalah serta memutus saluran yang dipersyaratkan dalam syariat, yaitu *hulqum*, *mari’*, dan kedua *wadajain*, sesuai ketentuan fikih yang berlaku.
Selain proses penyembelihan, aspek pengelolaan, kebersihan, sanitasi, penanganan produk, serta seluruh proses produksi juga harus memenuhi standar halal dan ketentuan syariat Islam. Hal ini penting untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan tidak hanya memenuhi persyaratan kehalalan, tetapi juga terjaga kualitas, kebersihan, dan keamanannya.
Sementara itu, perwakilan tim auditor Almahira Bogor menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat halal harus melalui tahapan pemeriksaan dan penilaian sesuai prosedur yang berlaku. Sertifikat halal dapat diterbitkan setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan memperoleh penetapan halal dari pihak yang berwenang sesuai mekanisme sertifikasi halal.
Kewajiban Sertifikasi Halal
Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Indramayu juga mengingatkan pentingnya pelaku usaha memperhatikan kewajiban sertifikasi halal sesuai tahapan yang ditetapkan pemerintah. Kewajiban tersebut perlu dipahami berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai penyelenggaraan jaminan produk halal.
Manfaat Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha
Diharapkan, melalui proses sertifikasi halal ini, RPH Asy-Syifa Broiler dapat memperoleh berbagai manfaat, antara lain:
1. Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.
2. Memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing produk.
3. Membuka peluang peningkatan omzet serta margin usaha.
4. Meningkatkan citra, reputasi, dan kredibilitas perusahaan.
5. Mendukung terjaganya kebersihan, keamanan, dan kualitas produk.
6. Memenuhi kewajiban regulasi pemerintah di bidang jaminan produk halal.
7. Mempermudah peluang kerja sama usaha dan investasi.
8. Mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan industri halal nasional.
Komisi Fatwa MUI Kabupaten Indramayu berharap kegiatan pendampingan ini dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha akan pentingnya penerapan prinsip halal dan thayyib dalam setiap tahapan produksi.
Dengan demikian, sertifikasi halal tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi upaya membangun kepercayaan masyarakat, meningkatkan kualitas usaha, serta memperkuat ekosistem industri halal di Kabupaten Indramayu.**
Sumber : Infokom MUI Indramayu
Editor : Nuryaji
—-
![]()
