Jacob Ereste :
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Gibran Rakabuming Raka Tersangka Sebagai Wakil Presiden Tanpa Ijazah. Topik ini diusung Forum Aktivis aPI Perubahan Indonesia untuk diskusi ba’da Jum’at, 16 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB sampai selesai di Coffe Mas Miskun, Jl. Percetakan Negara No.15 , Paseban, Jakarta Pusat.
Nur Lapong sebagai pengendali acara merilis secara resmi acara untuk umum ini dengan menampilkan nara sumber utama, diantaranya Dr. Ahmad Yani SH. MH, Dr. Ishak Rafik, Wawan Leak dsn Muslim Arbi.
Moderator akan dipandu langsung oleh Nur Lapong yang juga menjadi penanggung jawab acara untuk memantik tanggapan dan pendapat peserta tentang topik yang cukup sensitif mendorong amuk massa, bila upaya pemakzulan Gibran Rakabuming Raka selaku Wakil Presiden tak segera mengundurkan diri atau dimakzulkan melalui mekanisme hukum yang berlaku di negeri ini.
Kehadiran dan pendapat serta masukan dari peserta diskusi akan sangat menentukan hasil akhir untuk menemukan jalan terbaik dari kegaduhan perihal ijazah hampir dua tahun berlangsung, hingga menjadi materi persidangan di Mahkamah Konstitusi yang membuka jalan menuju hak angket di parlemen yang terkesan menyikapi kasus ini seperti setengah hati.
Banten, 14 Oktober 2026
——-
![]()
