JAKARTA-JAYA-NEWS.COM -Ruang rapat UP PKJ TIM Taman Ismail Marzuki menjadi ajang adu argumentasi sengit antara Forum Komunitas Seni TIM (FKSTIM) dengan Akademi Jakarta (AJ) dan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Selasa (13/10/2026.). Dialog difasilitasi Kepala UP PKJ TIM Harry Sanjaya.
Koordinator FKSTIM Yon Bayu Wahyono bersama Arie Batubara, Remmy Novaris DM, dan Octavianus Masheka menagih jawaban resmi atas somasi yang dilayangkan ke Gubernur Pramono Anung terkait kejanggalan pemilihan Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) 2026-2029.
FKSTIM memaparkan tiga dugaan pelanggaran Pergub No.4/2020. Pertama, pelanggaran batas waktu Pasal 46. Penetapan DKJ wajib 6 bulan sebelum masa bakti berakhir 27 Juli 2026, namun SK AJ No.02/2026 baru terbit 23 Juli 2026.
Kedua, pelanggaran transparansi Pasal 25 ayat 9-10. Fit and proper test digelar tertutup via wawancara internal Surat AJ No.15/V-KAJ/2026, mengabaikan suara komunitas dari Musyawarah Kesenian Jakarta (MKJ).
Ketiga, pelanggaran kuota Pasal 23 dan 24. Aturan tetapkan 30 orang, 5 orang per 6 komite, namun SK AJ hanya tetapkan 25 orang.
Ketua AJ Seno Gumira Ajidarma berdalih ada kekosongan norma di Pergub dan kriteria terbuka tidak jelas. Dari 99 nama MKJ, hanya 46 lolos seleksi esai, lalu 25 yang memenuhi standar wawancara.
Perwakilan Biro Hukum Habibi beralasan asas kemanfaatan untuk hindari kekosongan DKJ.
Yon Bayu menegaskan supremasi hukum harus jadi panglima. “Negara bisa runtuh jika hukum diabaikan demi kepentingan di luar hukum,” tegasnya. Dialog berakhir buntu tanpa kesepakatan.
Kontributor: Lasman Simanjuntak
Editor : Nuryaji
——
![]()
