Wamenaker: Pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan 2026

Ket. Foto : Unras KSBSI di Gedung DPR/MPR Jakarta

JAKARTA-JayaNews.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan bahwa pemerintah dan DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi Undang-Undang pada Oktober 2026 mendatang.

Hal ini disampaikan Afriansyah saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Afriansyah mengatakan, percepatan perumusan regulasi dilakukan melalui pembahasan intensif bersama DPR RI serta sinergi lintas sektoral yang melibatkan tujuh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian. Upaya tersebut ditujukan untuk menghadirkan kepastian hukum yang seimbang antara kemudahan investasi dan jaminan kesejahteraan buruh.

“Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja,” tegas Afriansyah di hadapan 231 perwakilan koordinator wilayah KSBSI.

Ia menambahkan, penyelarasan regulasi ini selaras dengan jargon Kementerian Ketenagakerjaan saat ini, yaitu “Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya”.

Untuk mengatasi sejumlah perdebatan krusial, termasuk regulasi alih daya (outsourcing), pemerintah terus membuka ruang dialog secara terbuka demi menjaring masukan konstruktif dari kalangan serikat pekerja.

Pemerintah juga menyoroti komitmennya dalam memperkuat ekosistem ketenagakerjaan nasional yang kini menaungi sekitar 13.330 serikat pekerja, 134 federasi, dan 23 konfederasi.

Terkait aksi unjuk rasa (Unras) yang digelar hari ini, Kamis (24/9/2026), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di bawah Presiden Buruh Andi Gani N. Wibowo, S.H., M.H., ikut mengusung percepatan pengesahan UU Ketenagakerjaan.

Dalam aksi tersebut bergabung Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (FSPPI) yang diketuai DR. Rizal Djibran. Ia mendorong agar Pasal 95B ayat 1L tentang Pekerja Rentan dimasukkan.

Menurutnya, pasal tersebut menyatakan ketentuan dan perlindungan terhadap pekerja/buruh yang diatur dalam undang-undang ini juga berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja di sektor usaha perfilman, seni dan ekonomi kreatif.

“Agar kedepannya ekosistem berjalan sebagaimana mestinya dan dapat disahkan oleh Anggota Dewan di DPR MPR sesuai dengan Sila ke-5, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” ujar Rizal di sela unjuk rasa.

Dengan keberadaan tokoh perwakilan buruh dalam pemerintahan, saluran komunikasi diharapkan terbangun tepat, sehingga aspirasi pekerja dapat disalurkan secara efektif melalui forum mediasi bipartit maupun tripartit guna meminimalkan aksi unjuk rasa di jalanan.**

Penulis : Ary

Editor : Nuryaji
——

Loading

error: Content is protected !!