JAKARTA-JayaNews.com – Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menegaskan partainya keberatan jika ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) dinaikkan lebih dari 4 persen dalam rencana revisi UU Pemilu.
Viva menegaskan sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos ke Senayan. Sejak Pemilu 1999 hingga 2024, PAN selalu lolos ke DPR RI.
“Bagi PAN, jika ada kenaikan nilai PT lagi maka hal itu akan cenderung bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang PT,” ujar Viva Yoga dalam keterangan pers, Jumat (18/09/2026).
Menurutnya, putusan MK tersebut memberikan perintah konstitusional bersyarat kepada pembentuk UU untuk melakukan perubahan sebelum Pemilu 2029. Pembentuk UU memang diberi ruang legislasi karena bersifat open legal policy, namun ruang tersebut berada di dalam pagar konstitusional yang dibuat MK, bukan cek kosong.
“MK mensyaratkan perubahan itu dilakukan dengan memperhatikan aspek keterwakilan politik, nilai proporsionalitas, kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, tidak menyebabkan banyak suara sah pemilih hangus dan tidak terkonversi menjadi kursi, serta penyederhanaan partai politik secara rasional,” jelasnya.
Viva menjelaskan, dalam teori pemilu, semakin tinggi angka PT maka kecenderungan suara sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi semakin besar. Kondisi itu diperparah jika semakin banyak partai peserta pemilu tidak lolos PT, maka jumlah suara sah yang hangus akan semakin besar.
“Akibatnya pemilu memiliki tingkat disproporsionalitas tinggi, sehingga nilai representasi demokrasi menjadi lebih rendah,” katanya.
MK sendiri dalam Putusan 45/PUU-XXII/2024 menyatakan penentuan besaran PT yang tidak didasarkan pada metode dan argumentasi yang memadai dapat menimbulkan disproporsionalitas antara suara sah nasional dan jumlah kursi.
Viva memaparkan data, pada Pileg 2024 dengan PT 4 persen, suara sah nasional yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi sebanyak 17.304.303 suara atau 11,4 persen. Pada Pileg 2019 sebanyak 13.595.842 suara (9,71 persen), dan Pileg 2014 sebanyak 2.964.975 suara (2,37 persen).
“Berapa nilai ideal PT? Tidak ada nilai ideal. Yang penting MK memerintahkan perubahan PT dengan syarat tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR,” ujarnya.
Menurutnya, ide penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh berbenturan dengan keharusan menjaga prinsip proporsionalitas hasil pemilihan.
“PT tidak boleh dinaikkan semata-mata untuk menghasilkan lebih sedikit partai di DPR apabila akibatnya memperbesar disproporsionalitas dan jumlah suara sah yang tidak terkonversi,” pungkas Viva Yoga.**
Ardi Winangun
——-
![]()
