NGOPI BARENG INSAN PERS, PLT KADIS DPMD ROHUL JELASKAN ATURAN BPD TERSANGKUT HUKUM DAN PERGANTIAN SEKDES NONAKTIF

Ngopi Bareng Insan Pers, Plt Kadis DPMD Rohul Jelaskan Aturan BPD Tersangkut Hukum dan Pergantian Sekdes Nonaktif

ROKAN HULU-JayaNews.com– Suasana santai mewarnai temu ramah dan silaturahmi insan pers bersama Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Rokan Hulu, Prasetyo, Rabu (16/9/2026).

Pertemuan sambil ngopi ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tapi juga dimanfaatkan untuk membahas persoalan tata kelola pemerintahan desa yang sedang jadi sorotan.

Dua isu utama yang dibahas yakni status anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tersangkut perkara hukum serta mekanisme pergantian Sekretaris Desa (Sekdes) yang tidak aktif.

BPD Tersangkut Hukum Harus Ada Dasar Jelas

Terkait BPD yang tersangkut hukum, Prasetyo menegaskan pemerintah harus melihat berdasarkan tahapan hukum yang berlaku.

Status tersangka, terdakwa maupun terpidana memiliki konsekuensi berbeda. Keputusan pemberhentian sementara atau tetap tidak bisa hanya berdasarkan informasi atau asumsi yang berkembang di masyarakat.

“Kita harus berpedoman pada aturan. Semua ada mekanismenya. Baik BPD maupun Sekdes, jika ada permasalahan hukum atau kinerja, penyelesaiannya harus sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Prasetyo.

Menurutnya, setiap keputusan harus memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.

Pergantian Sekdes Tak Bisa Sembarangan

Sementara untuk pergantian Sekdes yang tidak aktif, Prasetyo mengingatkan ada mekanisme yang wajib dipenuhi. Pemerintah desa tidak bisa serta-merta mengganti Sekdes tanpa prosedur.

Persoalan keaktifan, kinerja maupun alasan lain harus diproses sesuai aturan. Koordinasi antara pemerintah desa, Camat dan DPMD menjadi bagian penting agar proses berjalan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, keputusan terkait posisi Sekdes tidak hanya soal siapa penggantinya, tapi juga memastikan seluruh proses administrasi dan hukum terpenuhi.

Prasetyo menilai komunikasi antara pemerintah dan insan pers penting agar persoalan pemerintahan desa tidak menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat.

Ia berharap setiap persoalan di tingkat desa dapat diselesaikan melalui jalur dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Pertemuan tersebut berlangsung penuh keakraban dan menjadi ruang memperkuat komunikasi antara DPMD, pemerintah desa, insan pers dan masyarakat.**

RN
—–

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!