LARANGAN MIRAS BUPATI LUCKY HAKIM: PENCITRAAN ATAU ADA MUATAN PUNGLI?

Larangan Miras Bupati Lucky Hakim: Pencitraan atau Ada Muatan Pungli?

Oleh : Dudung Badrun, SH., MH – ( Advokat )

Kebijakan Bupati Indramayu Lucky Hakim yang melarang total peredaran minuman beralkohol di wilayahnya kembali menuai sorotan. Di satu sisi langkah ini dipuji sebagai bentuk moralitas. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi dan berpotensi menimbulkan masalah baru.

Bertentangan dengan Aturan Menteri Perdagangan

Larangan tersebut dinilai berbenturan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dalam Permendag tersebut, penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C masih diperbolehkan di tempat-tempat tertentu dengan syarat memiliki izin. Pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan untuk mengatur, membatasi, dan mengawasi, bukan melarang total.

Ketika Perbup atau kebijakan Bupati bertentangan dengan Permendag, maka secara hukum kebijakan itu lemah. Ini bukan soal setuju atau tidak setuju miras, tapi soal kepatuhan terhadap hukum.

Indikasi Pungli dan Penyimpangan Wewenang

Yang menjadi pertanyaan publik adalah: jika dilarang, mengapa peredaran minuman beralkohol masih terlihat kasat mata di berbagai tempat di Indramayu?

Ini yang janggal. Di satu sisi dilarang, di sisi lain tetap beredar bebas. Jangan sampai kebijakan ini hanya jadi ‘sinetron pencitraan’, tapi di belakangnya ada praktik lain seperti pungli terhadap para pedagang yang tetap berjualan.

Dalam ilmu hukum administrasi negara, kondisi seperti ini rawan masuk kategori abuse of power atau penyalahgunaan wewenang, dan detournement de pouvoir atau penyimpangan tujuan penggunaan wewenang.

DPRD Harus Gunakan Hak Pengawasan

Seharusnya, DPRD Kabupaten Indramayu untuk tidak tinggal diam. Lembaga legislatif memiliki 3 hak penting: Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat.

DPRD harus pakai hak interpelasinya. Panggil Bupati, panggil OPD terkait. Bongkar apa sebenarnya tujuan dan dasar hukum pelarangan ini. Jangan sampai niat baik melindungi masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Publik Indramayu kini menunggu. Apakah larangan ini benar-benar demi ketertiban, atau hanya kebijakan tambal sulam yang justru membuka ruang abu-abu baru.**

Indramayu, 5 September 2026
——-

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!