ROKAN HULU-JAYANEWS.COM – Kamis, 3 September 2026 – Perkara dugaan penggelapan satu unit mobil milik PT Torgandai kembali memasuki tahapan penting. Dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan terhadap pembelaan yang sebelumnya telah dibacakan terdakwa berinisial SR bersama penasihat hukumnya.
Dalam tanggapannya, JPU menyatakan menolak pembelaan yang diajukan pihak terdakwa dan tetap berpegang pada tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya.
JPU kemudian meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan serta menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan JPU di awal.
Sebelumnya, dalam pembelaannya, SR menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa mobil yang menjadi objek perkara telah dikembalikan kepada pihak PT Torgandai. SR juga menyatakan dirinya merasa tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Namun, JPU tetap pada pendiriannya dan menolak argumentasi pembelaan tersebut. Jaksa meminta Majelis Hakim tetap mengacu pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.
Dengan adanya tanggapan JPU tersebut, perkara kini semakin mendekati tahap akhir persidangan. Seluruh argumentasi dari pihak terdakwa maupun JPU selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil keputusan.
Majelis Hakim kemudian menetapkan persidangan akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan untuk memasuki agenda persidangan berikutnya.
Perkara ini masih dalam proses hukum. SR berkedudukan sebagai terdakwa dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat kini menunggu bagaimana Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut.**
RN
——
![]()
