*PERNYATAAN SIKAP MUI DAN ORMAS – ORMAS ISLAM INDRAMAYU, RESOLUSI POLITIK KEUMMATAN*
Oleh : Adlan Daie
Analis politik, Sekretaris Umum MUI kab Indramayu
Indramayu, 19 Agustus 2026
Institusi manapun, terlebih Pemerintah Daerah dan DPRD tidak boleh memandang “sebelah mata” delapan butir pernyataan sikap MUI dan ormas ormas Islam di Indramayu yang disampaikan dalam momentum Harlah MUI ke 51 di PPTQ Darul Falah Kepolo Indramayu (Selasa, 18 Agustus 2026).
Pernyataan di atas disampaikan di panggung terbuka, di depan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat, kepala Kemenag Kab Indramayu dan Kapolres Indramayu, sebuah panggung “meaning full” secara politis.
Ini sebuah “resolusi”, sebuah hentakan representasi politik keummatan bahwa demokrasi sebagai sistem politik tidak boleh hanya dimaknai urusan “kotak suara” lima tahunan – lalu serta merta rejim kuasa politik bertingkah “congkak” dan “adigang adigung”.
Demokrasi, mengutip Francis Fukuyama,, adalah sistem yang menuntut warganya terlibat bertanya, mengontrol, menjaga prinsip etik kekuasaan dan menolak “dibohongi”.
Dalam konteks MUI dan ormas ormas Islam, demokrasi adalah cara umat menolak dicurangi praktek “perselingkuhan” politik, hanya urusan deal deal elite politik tapi basa basi urusan umat.
Imam Ali bin Abi Tholib, dalam kitab “Nahhul Balaghah” menegaskan ‘”Wa la takunanna inni muammarotun fa utha’a”, artinya, janganlah kalian karena merasa dipilih rakyat lalu “suka suka” maunya sendiri, tanpa “reserve”, tanpa kritik publik.
Eksistensi ormas ormas Islam di Indonesia, tak terkecuali di Indramayu memang bukan organisasi politik praktis dan bukan “oposisi” politik terhadap institusi atau lembaga demokrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Akan tetapi ormas ormas Islam memiliki “fungsi sosial etk” sebagai representasi “kuntum khoero ummatin”, kelompok umat terbaik dengan fungsi “takmuruna bil.makruf wa tanhuna anil Munkar”, afirmasi atas maslahat dan cegah dini atas potensi politik jahat.
Sayangnya, di Indramayu yang mengusung visi “religius”, daya kontrol ormas ormas Islam Indramayu “lowbatt” (lemah) terhadap proses demokrasi di Indramayu, seolah olah ormas ormas urusan “akherat” dan demokrasi urusan “dunia” – pandangan sekularistik, tidak pancasilais.
Paling jauh ormas ormas Islam di Indramayu ibarat petugas “pemadam kebakaran”, hanya diminta meredam eskalasi gejolak sosial seperti kasus “Desi Kroya” beberapa waktu lalu, hanya menanggung beban “di hilir”, dilupakan kerjasama “di hulu”.
Jati diri dan “DNA” ormas ormas Islam sebagaimana dicatat dalam disertasi Doktoral Dr. Aqib Suminto (1982) berjudul “Politik Islam Hindia Belanda” tidak sekedar berperan untuk memproteksi dan menjamin umat Islam dapat “menjalankan kewajikan syariat agamanya’.
Di era penjajahan Belanda pun, ormas ormas Islam aktif kritis menyoal kebijakan Belanda, bahkan bukan sekedar urusan “ibadah” tapi juga menentang Belanda yang memberi ijin perusahaan besar masuk pasar pasar tradisional “mematikan” para pedagang kecil.
Dengan kata lain, jati diri dan “DNA” ormas ormas Islam bukan “forum dadakan” untuk menjadi aksesoris atau “pot bunga” bagi kepentingan kuasa politik tapi perjuangan keadilan sebagai misi besar ormas ormas Islam untuk melepaskan ruang publik dari kedoliman dan perlakuan tidak adil kuasa rejim politik siapa pun.
Di sinilah pentingnya penguatan daya kontrol ormas ormas Islam terhadap proses demokrasi agar demokrasi tidak hanya diatur oleh prosedur prosedur formal demokrasi, hanya antara relasi formal lembaga eksekutif dan legislatif.
Keputusan, kebijakan dan tindakan politik dianggap sah dan demokratis hanya diukur dan diatur oleh mekanisme formal demokrasi – bukan pada batasan kerja etis kekuasaan dan substansi kerja kerja keadilan di ruang publik.
Praktek demokrasi tanpa kontrol dalam khazanah politik modern disebut “kleptoprasi legalism”, yakni kekuasaan “curang” yang dilegalkan dalam proses demokrasi dalam peraturan untuk keabsahan legal seolah olah legitimate secara demokratis tapi “curang” secara moral publik.
Konstruksi di atas untuk menjelaskan kenapa MUI dan ormas ormas Islam di Indramayu bersepakat bukan hanya untuk menyatakan sikap bersama menolak LBGT, narkoba, miras, penertiban tempat tempat “mesum dan praktek penyimpangan syariat agama
Tapi sekaligus menuntut Pemerintah Daerah dan DPRD untuk bersungguh sungguh bermitra secara substantif dengan MUI dan ormas ormas Islam, tidak sekedar diminta memimpin doa doa seremonial.
Ini bukan untuk menuntut Pemerintah Daerah dan DPRD mengakui eksistensi MUI dan ormas ormas Islam. Pasalnya MUI dan ormas ormas Islam adalah institusi sah secara hukum, representatif secara keummatan dan bagian dari kebangsaan secara historis.
Pernyataan sikap di atas adalah tentang sebuah “resolusi” politik keummatan, sebuah tanggung jawab moral keagamaan untuk mengingatkan bahwa tanpa sinergitas dengan ormas ormas Islam, kehidupan sosial selalu potensial menimbulkan goncangan goncangan politik.
Hal terakhir inilah yang harus dijaga dan dirawat bersama, harus dicegah potensi kemungkinannya.*
Wassalam.
——-
![]()
