DOSA WARISAN KEPALA SEKOLAH: KETIKA JABATAN DATANG BERSAMA UTANG YANG BUKAN MILIKNYA


*Dosa Warisan Kepala Sekolah:*
_Ketika Jabatan Datang Bersama Utang yang Bukan Miliknya_

Oleh:
*Masduki Duryat*
(Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kab. Indramayu)

Jangan heran jika semakin banyak guru memilih menjadi penonton daripada menjadi kepala sekolah. Sebab di sebagian sekolah, menjadi kepala sekolah bukan lagi sekadar menerima amanah untuk meningkatkan mutu pendidikan, melainkan seperti menerima “warisan dosa”: utang masa lalu, administrasi yang tak selesai, temuan audit, hingga risiko berhadapan dengan aparat pengawasan dan penegak hukum.

Cerita seperti ini mungkin terdengar sederhana. Seorang kepala sekolah hendak dipindahkan. Sebelum meninggalkan sekolah, ia diminta menyelesaikan seluruh “utang” yang diwariskan kepala sekolah sebelumnya sampai nol rupiah. Padahal, ketika ia menerima jabatan, persoalan itu sudah ada. Ia bahkan telah berusaha mencicil dan mengurangi nilainya.

*Jabatan Bukan Surat Warisan Utang*
Dalam tata kelola pemerintahan, pertanggungjawaban keuangan tidak semestinya bekerja dengan logika “siapa yang menjabat sekarang, dialah yang menanggung semuanya”.

PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa pihak yang karena perbuatannya melanggar hukum atau lalai sehingga menimbulkan kerugian daerah wajib mengganti kerugian tersebut. Dengan demikian, pertanggungjawaban harus memiliki hubungan dengan perbuatan dan kewenangan yang menyebabkan kerugian, bukan semata-mata karena seseorang kebetulan menggantikan pejabat sebelumnya.

Karena itu, jika benar terdapat kewajiban atau kerugian yang lahir pada periode kepala sekolah sebelumnya, semestinya persoalan tersebut dicatat secara terang dalam berita acara serah terima. Siapa yang menyebabkan, berapa nilainya, apa buktinya, bagaimana status penyelesaiannya, dan siapa yang bertanggung jawab harus jelas.

Yang diwariskan kepada kepala sekolah baru seharusnya bukan utangnya, tetapi status persoalannya.

Di sinilah persoalan menjadi lebih rumit ketika dalam serah terima yang disaksikan pejabat dinas dinyatakan tidak ada utang, tetapi kemudian muncul “utang bawah tangan” yang ternyata merupakan warisan kepala sekolah terdahulu.

Jika benar demikian, maka pertanyaan berikutnya bukan lagi sekadar “bagaimana kepala sekolah baru melunasi?”, tetapi mengapa kewajiban tersebut tidak muncul secara resmi ketika proses serah terima dilakukan?

*Ketika “Bawah Tangan” Menjadi Beban di Atas Meja*
Administrasi pemerintahan dibangun atas prinsip bukti, transparansi, akuntabilitas dan keterlacakan. Regulasi pengelolaan keuangan daerah sendiri menempatkan penyelesaian kerugian daerah sebagai bagian dari mekanisme resmi pengelolaan keuangan.

Maka, jika sebuah kewajiban hanya diketahui secara informal, tidak tercantum dalam berita acara, tetapi kemudian digunakan untuk menekan kepala sekolah baru agar membayar sampai lunas, tentu diperlukan pemeriksaan yang lebih serius.

Jangan sampai terjadi paradoks: ketika menerima jabatan, dokumen mengatakan tidak ada masalah; ketika hendak meninggalkan jabatan, tiba-tiba masalah lama muncul dan seluruh bebannya diletakkan di pundak pejabat baru.

Kalau mekanisme seperti ini benar-benar terjadi dan berulang, ia bukan lagi persoalan individual. Ia telah menjadi penyakit sistem.

*Audit Jangan Berubah Menjadi Mesin Produksi “Dosa”*
Audit tentu diperlukan. Bahkan semakin besar penggunaan dana publik, semakin penting pengawasan dilakukan.

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 justru memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, pelaporan dan kesiapan satuan pendidikan untuk diaudit. Pengelolaan BOSP kini diarahkan lebih terintegrasi melalui ARKAS dan Dapodik, dengan mekanisme pelaporan dan pemeriksaan yang lebih ketat.

Tetapi audit bukanlah instrumen untuk mencari siapa yang harus dikorbankan karena sebuah persoalan masa lalu.

Audit seharusnya menjawab: apa yang terjadi, kapan terjadi, siapa yang memiliki kewenangan ketika itu, apa bukti transaksinya, apakah terjadi kerugian, berapa nilai kerugiannya, dan bagaimana mekanisme pemulihannya.

Bukan sekadar: “Ada temuan? Kepala sekolah sekarang yang bayar.”
Jika audit tahun sebelumnya sudah dilakukan, lalu kepala sekolah baru kembali dibebani persoalan yang sama tanpa kejelasan status temuan sebelumnya, maka perlu dipertanyakan efektivitas sistem pengawasan itu sendiri.

Pengawasan yang sehat seharusnya mencegah kesalahan berulang, bukan membuat pejabat baru hidup dalam kecemasan bahwa setiap persoalan lama sewaktu-waktu akan berubah menjadi utang pribadinya.

*Sekolah Akhirnya Kehilangan Pemimpinnya*
Di sinilah persoalan administrasi bertemu dengan persoalan mutu pendidikan.

Kepala sekolah yang setiap hari sibuk memikirkan bagaimana menutup kekurangan administrasi, menyelesaikan “utang warisan”, menghadapi pemeriksaan berulang, dan khawatir setiap keputusan akan menjadi temuan, tentu memiliki energi kepemimpinan yang semakin terbatas.

Padahal kepala sekolah seharusnya memikirkan hal yang jauh lebih substantif: bagaimana meningkatkan kualitas pembelajaran, memperbaiki literasi dan numerasi, membangun budaya sekolah, meningkatkan kompetensi guru, memperkuat karakter peserta didik, dan menciptakan lingkungan belajar yang sehat.

Regulasi BOSP 2026 sendiri menempatkan pengelolaan dana sebagai instrumen untuk mendukung mutu pendidikan, termasuk literasi, numerasi dan perencanaan berbasis Rapor Pendidikan.

Ironis jika kepala sekolah justru lebih banyak menghabiskan waktu untuk memadamkan api administrasi daripada menyalakan api pembelajaran.

*Mengapa Guru Enggan Menjadi Kepala Sekolah?*
Pertanyaan ini tidak boleh dianggap remeh.

Jika menjadi kepala sekolah berarti menerima tanggung jawab yang sangat besar, sementara kewenangan tidak selalu sebanding dengan risiko, maka sangat rasional apabila sebagian guru memilih tetap berada di “zona nyaman”.

Bukan karena mereka tidak memiliki kapasitas memimpin. Bukan pula karena mereka tidak peduli terhadap pendidikan. Tetapi mereka mungkin sedang menghitung risiko.

Tunjangan kepala sekolah tidak selalu sebanding dengan beban. Problem sekolah datang dari berbagai arah. Ada tuntutan orang tua, guru, komite, masyarakat, LSM, media, inspektorat, kepolisian, BPK, bahkan kekhawatiran terhadap aparat penegak hukum.

Pada saat yang sama, sistem belum tentu memberikan perlindungan yang memadai bagi kepala sekolah yang bekerja dengan itikad baik.

*Reformasi Harus Dimulai dari Serah Terima*
Karena itu, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan meminta kepala sekolah baru “melunasi sampai nol”.

Diperlukan mekanisme serah terima yang jauh lebih ketat: audit awal sebelum pergantian, inventarisasi aset dan kewajiban, berita acara yang rinci, pemisahan tanggung jawab berdasarkan periode jabatan, serta penyelesaian temuan melalui mekanisme resmi.

Jika memang ada kerugian yang dilakukan kepala sekolah lama, selesaikan sesuai mekanisme pertanggungjawaban. Jika ada kewajiban sekolah yang sah, catat sebagai kewajiban institusi dan tentukan sumber pembayarannya secara resmi. Jangan mengubah kewajiban institusi menjadi utang pribadi kepala sekolah baru. Sebab sekolah bukan perusahaan milik kepala sekolah.

Kepala sekolah adalah pemimpin sebuah institusi publik, bukan pewaris dosa administrasi pendahulunya.

Jika penyakit “utang warisan” ini dibiarkan, jangan salahkan guru ketika mereka enggan menjadi kepala sekolah. Jangan heran pula jika kepala sekolah lebih sibuk memikirkan bagaimana dirinya selamat dari audit daripada bagaimana murid-muridnya selamat dari ketertinggalan mutu.

Sebab pendidikan tidak akan pernah maju jika orang-orang yang seharusnya memimpin sekolah justru dibuat sibuk mempertanggungjawabkan dosa yang bukan mereka perbuat.**

Indramayu, 19 Agustus 2026
—–

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!