Komisi Fatwa MUI Indramayu Nyatakan Ajaran Ibu Desi Menyimpang, Minta Dihentikan dan Diselidiki
INDRAMAYU-JAYANEWS.COM – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu secara resmi menyatakan bahwa ajaran yang disampaikan oleh Ibu Desi menyimpang dari ajaran Islam.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Fatwa MUI Kabupaten Indramayu Nomor: 02/F-MUI-IMY/VII/2026 tentang Penyebaran Ajaran yang Dilakukan oleh Ibu Desi, yang ditetapkan pada 24 Juli 2026 M / 09 Shafar 1448 H.
Dalam pertimbangannya, MUI menilai ajaran tersebut telah beredar di tengah masyarakat dan menimbulkan keresahan. Ajaran tersebut juga dinilai perlu diteliti dan dikaji berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan kaidah-kaidah ulama yang mu’tabar.
“Mengingat adanya laporan hasil investigasi MUI Kecamatan Kroya dan Penyuluh KUA Kecamatan Kroya pada tanggal 23 Juli 2026, adanya penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir yang benar, serta adanya pengingkaran terhadap kedudukan hadits sebagai sumber ajaran Islam,” demikian bunyi surat tersebut.
Setelah melalui hasil musyawarah dan kajian pada 23 Juli 2026, Komisi Fatwa MUI Kabupaten Indramayu MEMUTUSKAN:
Pertama, bahwa ajaran yang disampaikan oleh Ibu Desi adalah ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam.
Kedua, merekomendasikan kepada pihak-pihak berwenang untuk:
1. Menghentikan dan menutup seluruh kegiatan penyebaran ajaran tersebut serta ajaran sejenis di wilayah Kabupaten Indramayu;
2. Melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum, termasuk dugaan tindak pidana penipuan dan lain-lain.
Ketiga, menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga ketentraman, tidak mudah terprovokasi, serta senantiasa menjaga kondusivitas sosial.
Surat keputusan ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa KH. Ibnu Ubaidillah Bilal dan Sekretaris KH. Mulkil Huda. Mengetahui, Ketua Umum MUI Kabupaten Indramayu KH. Syairozi Bilal dan Sekretaris Umum H. Adlan Daie, SH.
Tembusan surat ini disampaikan kepada Bupati Indramayu, Ketua DPRD Indramayu, Kapolres Indramayu, Kepala Kejaksaan, Dandim 0616/Indramayu, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu.**
Redaksi
—–
![]()
