PELAKSANAAN PROGRAM MBG DAN KOPERASI MERAH PUTIH SUNGGUH MULIA BILA BENAR UNTUK RAKYAT

*Pelaksanaan Program MBG dan Koperasi Merah Putih Sungguh Mulia Bila Benar Untuk Rakyat*

Oleh ::Jacob Ereste

Setelah peristiwa keracunan MBG (Makan Bergizi Gratis) berulang kali terjadi hingga 42 ribu lebih anak-anak dan guru yang ikut menyantap panganan yang disajikan itu, Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan baru mengakui kesalahan dan kegagalan dari program yang sangat mulia untuk untuk memperbaiki gizi buruk anak-anak dan guru seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 untuk mengatasi masalah kemiskinan dan kebodohan generasi penerus bangsa untuk masa depan yang jelas kelak akan berada pada eta Indonesia emas pada tahun 2045.

Pengajuan kesalahan dan kegagalan yang terlambat dari pemerintah dalam pelaksanaan program MBG ini, sesungguhnya tidak perlu terjadi bila sejak awal pelaksanaannya mau mendengat saran dan usulan banyak pihak agar tata pelaksanaan MBG dapat disederhanakan dengan beberapa alternatif pilihan misalnya memberi uang tunai kepada orang tua atau wali murid yang berhak menerima bantuan MBG dengan cara mempersiapkan langsung dari keluarga siswa masing-masing dengan standar patokan yang dapat dilakukan oleh BGN (Badan Gizi Nasional) dalam bentuk brosur panduan kulai dari sajian menu hingga jadual pemberian fan teknis dari pelaksanaan MBG tersebut di sekolah.

Pilihan cara ini tidak cuma dapat menghemat biaya operasional, mulai dari pembuatan dapat dan segenap peralatan yang dibutuhkan, tapi juga lebih efisien dan efektif, tidak perlu membuat dapur khusus dengan segenap peralatan yang diperlukan, hingga biaya antar dan jemput makanan serta omprengan dari peralatan yang yang garus diambil kembali dan dibersihkan untuk digunakan pada pemberian MBG di hari berikutnya.

Artinya, secara teknis pemakaian dapur dan peralatan makan itu sendiri dari masing-masing keluarga siswa jelas memberi keuntungan sendiri dengan tidak adanya pengeluaran dana untuk itu. Karena setiap siswa sudah membawa MBG yang sidah dipersiapkan dari rumah, seperti biasanya anak-anak membawa bekal dari rumah untuk kelak dimakan saat waktu istirahat dari belajar.

Alternatif pilihan kedua adalah dengan melibatkan pihak kantin sekolah, kelompok Ibu-ibu, atau pihak Koperasi Desa setempat, sehingga tak hanya resiko keracunan dapat dihindari, tetapi juga bisa ikut memberdayakan potensi masyarakat dalam berperan dalam program pemerintah. Karena itu jumlah porsi sajian oleh satu kelompok tidak perlu diwajibkan dalam jumlah yang besar, tidak lebih dari 500 porsi saja. Dan yang paling ideal sekitar 250 porsi makanan untuk setiap kelompok satuan pengelola MBG. Maka itu, untuk setiap sekolah bisa saja mendapat pelayanan MBG dari beberapa kelompok satuan pengelola MBG sehingga bisa lebih gampang diawasi secara lebih seksama.

Pembatasan jumlah porsi sajian dari satuan kelompok pelaksana MBG ini perlu dilakukan, agar UMKM setempat dapat memiliki peluang ambil bagian, mengingat modal finansial untuk melaksanakan program yang berkesinambungan cukup besar. Adapun pembatasan jumlah porsi sajian dari satuan unit pelaksana teknis di lapangan ini untuk tidak memberi peluang kepada pengusaha besar melakukan praktek monopoli, mulai dari merebut kontrak kerja hingga pengadaan bahan pangan yang hendak menjadi sajian dari MBG, sehingga pasar tradisional tidak sampai tertekan oleh pemasok bahan pangan untuk MBG yang tidak sedikit jumlahnya.

Lebih dari itu pelaksanaan program MBG mengapa tidak pernah terlintas untuk dicoba dikolaborasikan dengan Koperasi Desa Merah Putih yang juga sangat mulia untuk mewujudkan amanah konstitusi kita untuk mengembangkan sistem ekonomi Pancasila yang berbasis koperasi. Adakah rivalitas antara satu lembaga dengan instansi yang ada dalam tuntunan Kabinet Merah Putih yang diasuh oleh Presiden Prabowo Subianto. Atau, memang tak bisa disinkronkan dalam satu program yang sama untuk saling memperkuat antara yang satu dengan yang lain ?

Kemuliaan pelaksanaan program MBG dan Koperasi Merah Putih sungguh patut mendapat dukungan dari rakyat, bila tata pelaksanaannya baik dan benar untuk segera meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan untuk bagi-bagi dana APBN yang didulang dari tetesan keringatan rakyat. Pengakuan kesalahan dan kegagalan dari pelaksanaan MBG tidak cukup hanya untuk sekedar mengingatkan sikap yang ugahari, tapi haris dibuktikan dalam wujud yang nyata membenahi kesalahan dan kegagalan pelaksanaan program yang harus dilakukan dengan sepenuh hati serta tulus untuk mendengarkan suara rakyat yang masih dipercaya sebagai suara Tuhan. Tentu saja laun ceritanya untuk Anda yang cuma pura-pura percaya Tuhan dengan segenap kuasa dan kasih serta azab-Nya.**


Banten, 11 September 2026
—-

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!