Populisme Gaji, Kematian Integritas: Kegagalan Negara Membaca Akar Korupsi


*POPULISME GAJI, KEMATIAN INTEGRITAS: KEGAGALAN NEGARA MEMBACA AKAR KORUPSI*

Oleh:
*Masduki Duryat*
(_Dosen Analisis Kebijakan Pendidikan_)
Indramayu, 11 Juli 2026

Ketika seorang jaksa diduga terlibat kasus-kasus besar dan penggeledahan di beberapa tempat ditemukan uang miliaran rupiah dan emas puluhan kilogram, publik tidak lagi sekadar marah—publik muak.

Lebih menyakitkan lagi, skandal ini terjadi di tengah kebijakan presiden yang dengan penuh percaya diri menaikkan gaji penegak hukum hingga ratusan persen.

Alih-alih menjadi solusi, kebijakan itu kini tampak seperti ironi besar: negara menggelontorkan anggaran fantastis, sementara aparatnya tetap menjual hukum tanpa rasa malu.

*Populisme Kebijakan: Gaji Tinggi sebagai Obat Instan*
Kenaikan gaji 300 persen bagi penegak hukum adalah kebijakan yang secara politik tampak populis, tetapi secara substansi problematik. Presiden seolah ingin menunjukkan keberpihakan pada reformasi hukum, namun pendekatan yang dipilih justru simplistik—menganggap korupsi semata persoalan kesejahteraan.

Ini adalah kesalahan mendasar dalam membaca realitas. Korupsi di Indonesia bukan lahir dari kekurangan, melainkan dari keserakahan yang dipelihara oleh kekuasaan yang minim kontrol (Becker, 1968).

Kebijakan ini juga memperlihatkan kegagalan negara dalam mendiagnosis penyakit. Korupsi di kalangan penegak hukum bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi persoalan mentalitas, budaya organisasi, dan impunitas.

Ketika sistem memungkinkan pelanggaran tanpa konsekuensi tegas, maka sebesar apa pun gaji yang diberikan tidak akan mengubah perilaku. Negara seperti memberi “vitamin” pada tubuh yang sebenarnya mengidap kanker kronis.

*Kontradiksi Kepemimpinan: Retorika vs Realitas*
Presiden berbicara tentang reformasi hukum dan pemberantasan korupsi, tetapi realitas di lapangan menunjukkan kontradiksi yang mencolok. Kenaikan gaji tanpa diikuti reformasi pengawasan dan keteladanan elite hanya akan melahirkan sinisme publik. Lebih jauh, publik melihat adanya standar ganda dalam penegakan hukum—tajam ke bawah, tumpul ke atas. Dalam kondisi seperti ini, kebijakan apa pun akan kehilangan legitimasi moral (Fukuyama, 2014).

Alih-alih menekan korupsi, kenaikan gaji tanpa reformasi sistem justru berpotensi menciptakan moral hazard. Aparat merasa telah “dihargai” negara, tetapi tanpa pengawasan ketat, mereka tetap memanfaatkan celah kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Bahkan, dalam banyak kasus, korupsi menjadi lebih rapi dan sulit dilacak. Ini menunjukkan bahwa insentif finansial tanpa integritas hanya memperhalus, bukan menghapus, praktik korupsi (Rose-Ackerman, 1999).

Ketika kebijakan publik gagal menjawab akar persoalan, yang hilang bukan hanya efektivitas, tetapi juga otoritas moral negara. Publik mulai mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi. Apakah ini benar-benar reformasi, atau sekadar pencitraan politik? Kepercayaan publik yang terkikis adalah ancaman serius bagi keberlangsungan negara hukum (Tyler, 2006).

*Dimensi Spiritual: Korupsi sebagai Pengkhianatan Amanah*
Dalam perspektif etika dan agama, kebijakan yang hanya menekankan aspek material tanpa membangun integritas adalah pendekatan yang timpang.

Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanah, bukan sekadar pelanggaran administratif. Ketika dimensi spiritual diabaikan, maka jabatan berubah menjadi alat eksploitasi. Inilah yang kini kita saksikan: aparat bergaji tinggi, tetapi miskin integritas.

Saat ini juga yang dibutuhkan bukan sekadar kebijakan menaikkan gaji, tetapi keberanian politik untuk melakukan reformasi menyeluruh: memperkuat pengawasan independen, menindak tanpa pandang bulu, dan membangun budaya integritas dari atas ke bawah. Tanpa itu, kebijakan presiden hanya akan menjadi reformasi setengah hati—terlihat besar di permukaan, tetapi kosong di dalam.

*Penutup: Kegagalan yang Harus Diakui*
Sudah saatnya negara jujur pada dirinya sendiri: kenaikan gaji bukan solusi utama pemberantasan korupsi. Jika kebijakan ini terus dipertahankan tanpa evaluasi mendasar, maka kita hanya akan menyaksikan kegagalan yang berulang.

Lebih tragis lagi, negara akan terus menghabiskan anggaran besar untuk sesuatu yang tidak menyentuh akar masalah. Dan di saat yang sama, hukum akan tetap menjadi komoditas—diperjualbelikan oleh mereka yang seharusnya menjaganya.**

—–

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!