Mungkinkah Kementan Dilikuidasi ke Menhan?
Oleh : H. Dudung Badrun, SH.,MH. (Advokat & Ketum Pesedena)
Program Kemenhan mengurusi ketahanan bidang pangan,maka untuk terwujudnya pemerintah yang melaksanakan Asas Umum Pemerintahan yang berdasarkan UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, maka Kementerian Pertanian dilikuidasi dalam Kementerian Pertahanan.
Secara Teknis administrasi Hukum UU nomor 39 tahun 2008 yang dirubah oleh UU nomor 61 tahun 2024 disesuaikan dengan penambahan Tupoksi Kemenhan meliputi ketahanan dibidang Pertanian dan Pangan, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, juga disesuaikan tentang Pertanian menjadi Tupoksi Kodam,KOREM dan Kodim,Dinas pertanian dan ketahanan pangan juga dilikuidasi ke KODAM,KOREM dan KODIM.**
Jakarta, 20 Mei 2026
——
![]()
